Ibunda Imam Masykur Minta 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Anaknya Dihukum Mati: Mereka Harus Mati

"Kayak mana sedihnya seorang ibu anaknya dibunuh, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang 50 juta. Kalau memang dia pengen 50 juta kami bisa ..."

KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ibunda Imam Masykur, Fauziah meluapkan emosinya saat bertemu dengan tiga pelaku oknum TNI pembunuh putranya di sel tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (5/9/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur menyampaikan harapannya setelah anaknya dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir. Ia meminta agar para terdakwa dihukum mati.

Harapan ini disampaikan Fauziah  saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Adapun harapan Fauziah itu diungkapkan setelah Oditur Militer Letkol (Kum) Tavip bertanya kepada Fauziah terkait harapannya terhadap para terdakwa.

"Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan, apa keinginan ibu untuk para terdakwa?," tanya Tavip.

Kala itu dikatakan Fauziah bahwa dirinya ingin agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal usai tega menghabisi nyawa anaknya.

"Ya kami dari keluarga untuk terdakwa (dihukum) yang seadil adilnya, kek mana anak saya mati, dia pun harus yang sama," ujar Fauziah.

Ia pun mengaku teramat sedih lantaran Riswandi Cs tega membunuh Imam Masykur hanya karena uang Rp 50 juta.

Baca juga: Detik-detik Penculikan Imam Masykur, Tewas Dibunuh, Postingan Terakhirnya Maafkan Dosa Saya ya Allah

Baca juga: Curhat Pilu Yuni, Menangis di Peti Mati Imam Masykur yang Tewas Ditangan Oknum Paspampres

Baca juga: Sosok Wanita Cantik ini yang Buat Enuh Nugraha Lulusan ITB jadi ODGJ, Kuliah Kedokteran di Unpad

"Kayak mana sedihnya seorang ibu anaknya dibunuh, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang 50 juta. Kalau memang dia pengen 50 juta kami bisa cari, walaupun saya orang miskin, jangan sampai lah dibunuh," tuturnya.

Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hati kita bunuh," lanjutnya.

Alhasil akibat perbuatan biadab para terdakwa, Fauziah pun ingin agar tiga oknum aparat itu bisa diberi hukuman mati.

"Itu permintaan saya yang seadil-adilnya, anak saya mati, mereka pun harus mati," pungkasnya.

Fauziah Keluar Ruang Sidang saat Lihat Video Imam Masykur Penuh Luka

Ibunda Imam Masykur, Fauziah, tidak kuasa melihat video rekaman yang menampilkan tubuh anaknya penuh luka disetel di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Fauziah langsung bergegas keluar dari ruang persidangan setelah dia dijemput seorang anggota LPSK.

"Ibu tidak sanggup melihat video," kata dia di lokasi.

Imam Masykur, pemilik toko obat di bilangan Rempoa, Tangerang Selatan, dibunuh tiga anggota TNI pada 12 Agustus 2023.

Ketiga prajurit TNI yang membunuh Imam adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Fauziah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kedua kasus pembunuhan anaknya.

Baca juga: Harga HP Oppo A58 Terbaru Awal November 2023 dan Spesifikasi, Layar Ciamik dan Kamera Apik

Baca juga: Fitri Pengantin Baru di Bogor Akhirnya Ditemukan, Sang Suami Ogah Terima Kembali, Mantap Cerai

Baca juga: Biodata Siti Badriah, Vakum 3 Tahun Kini Ngerap Sekaligus Nyinden di Lagu Cocote Tolong Dikondisikan

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, majelis hakim menunjukkan beberapa barang bukti. Salah satunya sebuah USB.

Pantauan Kompas.com, ada beberapa video yang menunjukkan rekaman CCTV sebuah rumah. Selanjutnya adalah video yang menampilkan punggung Imam Masykur.

Dalam video rekaman itu terlihat punggung korban memiliki luka lebam berwarna merah yang cukup lebar. Bahkan, di beberapa titik tampak berdarah.

Ketika video diputar, ada suara seseorang yang berbicara pakai bahasa Aceh.

Fauziah menuturkan, ia tidak kuat melihat video dan mendengar suaranya. Oleh karena itu, ia memutuskan keluar dari ruang sidang sebelum isi USB ditampilkan.

"Dari suaranya pun sudah tahu kayak gimana cara pukulnya, saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya.

Makanya ibu tidak melihat," terang Fauziah. Akhir kata, ia ingin agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

"Anak ibu meninggal, mati, dia pun harus yang sama," ucap dia. "Saya berharap agar hukum bertegak yang seadil-adilnya untuk anak ibu, Imam Masykur, yang sudah menjadi korban," tegas Fauziah.

Ibunda Imam Masykur, Fauziah meluapkan emosinya saat bertemu dengan tiga pelaku oknum TNI pembunuh putranya di sel tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (5/9/2023).
Ibunda Imam Masykur, Fauziah meluapkan emosinya saat bertemu dengan tiga pelaku oknum TNI pembunuh putranya di sel tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (5/9/2023). (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Didakwa Pembunuhan Berencana

Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Baca juga: 25 Contoh Soal dan Jawaban Pilihan Ganda PAT Ekonomi Kelas 10 Semester 2

Baca juga: MUI Serukan PM Israel Netanyahu Ditetapkan Jadi Penjahat Perang

Baca juga: Harga HP Oppo A17k Terbaru Akhir Oktober 2023 dan Spesifikasi, Lengkap Daftar Harga Oppo Termurah

"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.

"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

(*/ Tribunnews.comKompas.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved