Berita Bangka Selatan

4-27 November, Bawaslu Basel Akan Tindak Parpol dan Caleg Curi Start Kampanye

Sabihis mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan para peserta pemilu di daerah itu.

Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Sejumlah Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan saat menggelar rapat dengan peserta pemilu, Jumat (3/11/2023). Rapat tersebut ditujukan supaya para peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang berlaku. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Seluruh peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diingatkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Utamanya terkait larangan berkampanye sebelum masa waktu yang telah ditentukan. Apabila dilanggar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat siap menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Bangka Selatan, Sabihis mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan para peserta pemilu di daerah itu.

Langkah itu diambil guna menyamakan persepsi mengenai metode dalam berkampanye. Kegiatan itu diambil sebagai wujud antisipasi pelanggaran yang mungkin terjadi ke depannya.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu untuk para peserta pemilu. Agar mereka melek aturan main dalam pemilu Tahun 2024 agar tidak terjadinya pelanggaran pemilu,” kata dia di Toboali, Jumat (4/11/2023).

Sabihis bilang, aturan yang wajib ditaati oleh peserta pemilu yakni mengenai larangan berkampanye sebelum masa kampanye tiba. Pasalnya terhitung sejak tanggal 4 sampai 27 November seluruh peserta pemilu dilarang mencuri start untuk berkampanye. Berbagai aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala.

Lalu, alat minum atau makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pula dengan berkampanye melalui media sosial serta melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas kampanye. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 dilangsungkan per 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, para calon legislatif sudah akan ditetapkan sebagai calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 November 2023.

“Karena pada tanggal 4 sampai dengan 27 November merupakan waktu yang dilarang berkampanye. Serta melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” papar Sabihis.

Di sisi lain sambung dia, peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai. Sebagaimana diatur di dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia nomor 774/PM/K1/10/2023 yang diteken 27 Oktober lalu. Oleh karena itu, penyebaran APK seperti reklame, spanduk, umbul-umbul, kampanye via media sosial, dan aktivitas-aktivitas lain berkaitan dengan kegiatan kampanye juga dilarang.

Sebaliknya, sebelum 28 November 2023, Bawaslu menyatakan bahwa masa ini merupakan masa sosialisasi. Sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun calon legislatif memasang alat peraga sosialisasi (APS) memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Dengan memperhatikan materi muatan, kalimat dan tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Misalnya seperti coblos nomor urut, simbol atau gambar paku atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” ucapnya.

Kendati demikian Sabihis meminta para peserta pemilu maupun partai politik untuk dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan bisa menurunkan alat peraga kampanye yang mulai dipasang secara mandiri. Walaupun belum tercantum sanksi konsekuensi pelanggaran, tetapi Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

“Harapan kami Peserta Pemilu dapat menurunkan alat peraga kampanye yang dilarang secara mandiri. Sehingga nanti ketika  tahapan kampanye telah tiba dapat digunakan kembali. Jangan sampai mengenai APK dan APS ini setelah dilakukan penertiban akan muncul permasalahan baru yang berkepanjangan,” pungkas Sabihis. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto).

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved