Pemilu 2024

KPU Yakin Penetapan Daftar Caleg Tetap DPR dan DPD RI 2024 Minim Sengketa

KPU RI menyakini penetapan daftar caleg tetap anggota DPR dan DPD RI tidak melahirkan sengketa

Editor: Kamri
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
KPU RI usai konferensi pers mengenai daftar caleg tetap DPR dan DPD RI Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

POSBELITUNG.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyakini penetapan daftar caleg tetap anggota DPR dan DPD RI tidak melahirkan sengketa mengingat proses sudah dijalani sesuai pedoman.

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ini dinilai sudah benar-benar sesuai seluruh prosedur dan syarat calon yang memang dipedomani KPU.

Namun demikian , KPU tetap akan mengantisipasi apabila terdapat aduan sengketa pencalonan pascapenetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPD RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menilai berdasarkan pengalaman dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu, dinilai minim proses sengketa yang dialami KPU.

Dalam penetapan daftar caleg DPR dan DPD RI, jelas Afifuddin, pihaknya sudah berusaha meminimalisir adanya potensi sengketa.

Hal ini dilakukan KPU mengacu pada pengalaman dalam proses penetapan DCS yang lalu.

"Yang ingin saya sampaikan ke teman-teman, berangkat dari pengalaman DCS kemarin pengalaman kami di DCS untuk calon DPR RI itu nol kasus untuk sengketa pencalonan," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Saat penetapan DCS, KPU hanya mendapati kasus sengketa pencalonan di bawah satu persen dari total jumlah DCS.

"Untuk calon DPD RI ada satu kasus kalau enggak salah, kemudian untuk calon DPR provinsi dan Kabupaten, Kota itu di bawah satu persen dari total jumlah DCS yang waktu," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Belitung Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Berkampanye pada Tanggal 4 hingga 27 November

Berkaca dari pengalaman itu, KPU RI berharap hasil penetapan daftar daleg tetap ini tidak menimbulkan sengketa.

Hal ini dikerenakan pihaknya dalam penetapan daftar caleg tetap ini sudah menjalani segala proses sesuai pedoman yang ada.

"Tentu kami berharap teman-teman sekalian DCT ini sudah benar-benar sesuai dengan seluruh prosedur dan syarat calon yang memang kami pedomani," jelas Afif.

Sebagaimana diketahui proses pengajuan sengketa dapat dilakukan selama tiga hari kerja setelah penetapan daftar caleg tetap.

Dengan demikian, gugatan pencalonan berlangsung pada tanggal 6 hingga 8 November 2023.

Selanjutnya proses sengeketa itu nanti akan membutuhkan memakan waktu selama 13 hari kerja, serta harus melalui masa mediasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved