Lima Caleg DPRD Beltim Mantan Napi Kasus Korupsi, ICW Sebut Terbanyak se Indonesia
Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu . . . .
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Komisioner KPU Belitung Timur, Nur Asrikhah mngatakan, pencalonan mereka sudah memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam kontestasi 2024 mendatang.
Beberapa syaratnya yaitu masa jeda dari hukuman selama lima tahun, mengumumkan di media massa bahwa pernah menjadi narapidana, dan tidak mendapatkan hukuman lebih dari lima tahun.
"Semuanya sudah dilakukan pencermatan dan lima orang ini memenuhi persyaratan. Sebetulnya total ada 7 bacaleg yang merupakan mantan napi, tapi dua orang tidak memenuhi syarart. Satu karena masa jeda yang belum lima tahun dan satunya karena ditarik partainya sendiri," kata Asrikhah.
Melihat fenomena ini, Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar bilang bahwa pencalonan mantan napi dalam pileg merupakan salah satu hak politik mereka.
Selama mereka memenuhi segala persyaratan maka pencalonan mereka tetap sah.
"Kami sudah melakukan pengawasan dalam tahap pencermatan, mulai dari DCS hingga ditetapkan menjadi DCT. Semuanya berjalan sesuai prosedur," kata Osykar.
Bawaslu Beltim Imbau Caleg Tidak Kampanye di Media Apapun Sebelum 28 November 2023
KPU Belitung Timur sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon legislatif yang mengikuti Pileg 2024 pada 4 November 2023.
Sedangkan masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang.
Karena itu, Bawaslu Beltim mengimbau para caleg agar tidak berkampanye pada tanggal 4-27 November 2023.
Pelarangan kampanye itu termasuk di media sosial pribadi para caleg.
"Terutame kampanye maupun sosialisasi peserta pemilu di media sosial, radio, maupun televisi tidak dibolehkan sebelum adanya jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara, Senin (6/11/2023).
Danny menyebut, pemasangan baliho para caleg di jalanan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur ajakan.
Karena jika mengandung unsur ajakan, bisa dikategorikan melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Pemasangan alat peraga ataupun gambar di medsos yang terdapat unsur ajakan, seperti tanda coblos, ayo pilih, dan sejenisnya, itu dilarang sebelum masuk tahapan kampanye. Dari tanggal 4 sampai 27 November 2023," jelasnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bendahara Amphuri HM Tauhid Hamdi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Sekitar 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Haji 2024, Penjelasannya |
![]() |
---|
Prof. Nadirsyah Hosen: Korupsi Kuota Haji Bukan Masalah NU atau Muhammadiyah |
![]() |
---|
Nasib Perusahaan Gojek di Tengah Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Hotman Paris Minta Bertemu Presiden Prabowo, Ingin Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.