Berita Bangka Belitung

Korupsi Tata Niaga PT Timah, Mantan Plt Kadis ESDM hingga Direktur Perusahaan Diperiksa Kejagung

Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 15 saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Sepri Sumartono |
Pos Belitung/ist
Ilustrasi Pekerja sedang merapikan tumpukan timah yang sudah berbentuk balok. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 15 saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Saat dikonfirmasi oleh bangkapos.com via pesan singkat WhatsApp, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan 15 saksi tersebut diperiksa oleh Kejagung RI pada waktu yang berbeda-beda.

Tahap pertama, pada tanggal 1 November 2023 Penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa seorang saksi yaitu BAM selaku mantan Direktur PT Perusahan Perdagangan Indonesia (Persero) tahun 2017.

Tahap Kedua, pada tanggal 2 November 2023 Penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa 9 saksi dari dua instansi, yakni Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) Bangka Belitung dan Dinas ESDM Bangka Belitung di antaranya :


1. E selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.


2. NR selaku Kepala Seksi Peng. Wilayah Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.


3. RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.


4. R selaku Kepala Seksi Pasca Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.


5. L selaku Kepala Seksi Peng. Sumber Daya Mineral DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.


6. YG selaku Kepala Bidang Bina Usaha DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.


7. AS selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2020.


8. EB selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.


9. R selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2019.


Tahap ketiga, selang beberapa hari tepatnya pada tanggal 6 November 2023 Penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa 5 saksi yaitu S selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, DI selaku Direktur CV Diratama, KE selaku Direktur CV Teman Jaya, TA selaku Pegawai CV Teman Jaya dan EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.

Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan 15 saksi ini dalam rangka penguatan pembuktian terhadap kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved