Berita Populer
Kenapa Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dilarang ke Luar Negeri ? Ini Terkait Kasus SYL
Tiga advokat disinyalir dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan Pihak Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
POSBELITUNG.CO -- Tiga advokat disinyalir dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI .
Mereka yang dilarang ke luar negeri tersebut masing-masing eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Namun Febri saat dihubungi secara terpisah mengaku belum mengetahui dirinya dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.
Baca juga: Destinasi Wisata Pantai Favorit, Dipenuhi Pulau Buatan, Hanya Boleh Berbikini di Kawasan Khusus
Dia memastikan tugasnya sebagai advokat dalam perkara Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.
"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Febri cs sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada Senin (2/10/2023).
Saat itu Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," imbuhnya.
Baca juga : Destinasi Wisata, Pantai Tihu Gorontalo Berpasir Putih Cocok Buat Kamping
Febri menerangkan, dia mendapat surat kuasa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.
"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak Tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses tersebut," terang Febri.
"Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," tambahnya.
Jubir KPK
Febri Diansyah
Ali Fikri
Dirjen Imigrasi
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
tindak pidana korupsi (tipikor)
Berita Populer
Posbelitung.co
| UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
|
|---|
| Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
|
|---|
| Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
|
|---|
| Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
|
|---|
| Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.