Berita Populer

Kenapa Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dilarang ke Luar Negeri ? Ini Terkait Kasus SYL

Tiga advokat disinyalir dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu atas permintaan Pihak Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)

istimewa
Kolase mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan kuasa hukum Febri Diansyah. (Tribunnews.com) 

Adapun draf pendapat hukum yang diberikan Febri kepada Mentan SYL kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara ini.

Namun, tidak disebutkan lebih lanjut lokasi penggeledahan dimaksud.

"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," jelas Febri.

Dalam draf itu pula tertulis sembilan rekomendasi terkait pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan.

"Dan kemudian ujungnya di sana juga dituliskan secara jelas ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin. Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami," ujar Febri.

"Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum," sambungnya.

Baca juga : Destinasi Wisata Pantai, Tunggu Apalagi Mampirlah ke Pulau Lengkuas, Sensasinya Luar Biasa

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga tersangka dijerat dalam kasus ini.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Sementara itu sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023) mengakui adanya larang ke luar negeri pada tiga advokad, seperti yang dimaksud.

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

"Pihak dimaksud adalah advokat," katanya.

Ali mengatakan pengajuan cegah yang pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Proses pencegahan ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangkut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/08/tersangkut-kasus-syl-mantan-jubir-kpk-febri-diansyah-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri?page=all

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved