Berita Bangka
Terbukti Korupsi, Erik Juanda Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun Enam Bulan
Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta kepada Erik Juanda.
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Majelis hakim menyatakan Erik Juanda, terdakwa perkara korupsi RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta kepada Erik Juanda dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
"Menyatakan bahwa Erik Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim saat persidangan pembacaan putusan terdakwa Erik Juanda, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Erik Juanda, Raka menanggapi putusan tersebut di persidangan menyampaikan minta waktu beberapa hari untuk berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir dahulu Yang Mulia," demikian kata Penasihat Hukum Terdakwa Erik Juanda, Raka.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Diserbu Pelamar P3K, Polres Bangka Tambah Jam Pelayanan SKCK |
![]() |
---|
Tiga Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Tempilang, Satu Korban Masih Dicari |
![]() |
---|
Undian Simpedes BRI Pangkalpinang, Nasabah BRI KCP Koba Raih Grandprize All New Ertiga |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Anak Kategori Nindy dari KemenPPA |
![]() |
---|
Sesi Tanya Jawab Debat Pilkada Pangkalpinang, Molen Tetap Santai Diselipi Humor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.