Berita Bangka

Terbukti Korupsi, Erik Juanda Dijatuhi Hukuman Penjara Empat Tahun Enam Bulan

Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta kepada Erik Juanda.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa Erik Juanda saat sidang pembacaan putusan perkara korupsi RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, Kamis (9/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Majelis hakim menyatakan Erik Juanda, terdakwa perkara korupsi RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta kepada Erik Juanda dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Menyatakan bahwa Erik Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim saat persidangan pembacaan putusan terdakwa Erik Juanda, Kamis (9/11/2023).

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Erik Juanda, Raka menanggapi putusan tersebut di persidangan menyampaikan minta waktu beberapa hari untuk berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami pikir-pikir dahulu Yang Mulia," demikian kata Penasihat Hukum Terdakwa Erik Juanda, Raka.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved