9 Terdakwa Didakwa Lakukan Pengrusakan Aset PT Foresta, Romelan Didakwa Lakukan Pembakaran, Martoni?
Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Sidang perdana perkara kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, dengan 11 terdakwa disidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam insiden yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.
Proses sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan di gedung SKB Belitung pada Kamis (16/11/2023).
Hal itu dilakukan dikarenakan gedung PN Tanjungpandan saat ini sedang direnovasi sehingga sidang digelar di Gedung SKB Belitung.
Mengingat ruang sidang yang sempit para pengunjung sidang dibatasi karena jumlah tersangka cukup banyak.
Pada sidang pertama, sembilan terdakwa dihadirkan yaitu Arso, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni, Taupik dan Andirin.
Sembilan terdakwa didampingi dua Penasehat Hukum Wandi dan Cahya Wiguna.
Sementara itu, majelis hakim diketuai Decky Christian beranggotakan Benny Wijaya dan Lucas Sianipar.
Baca juga: Dua Guru SMK di Majalengka Digerebek Warga di Rumah Kosong, Tetap Ngajar Meski Harus Tahan Malu
Baca juga: Teganya sang Anak, Undang Orang Tua Hadiri Wisuda, Sudah Dirias, Ternyata 4 Tahun Tak Pernah Kuliah
Baca juga: Mantan Pj Gub Suganda Pandapotan Sempat Ucap Tuhan Lebih Besar dari Dukun Sebelum Tinggalkan Babel
9 Terdakwa Didakwa Lakukan Pengrusakan
Setelah majelis memeriksa identitas saksi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Belitung Beni Franata bersama Wildan Akbar Rosyid membacakan dakwaan.

Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 170 KUHPidana.
Kejadian berawal saat sekelompok massa merasa pihak perusahaan melakukan aktifitas panen sawit yang diklaim di luar area HGU.
Sehingga terjadi perselisihan hingga ke area Kantor Divisi Puri Indah dan massa yang datang juga bertambah.
Tiba-tiba para terdakwa melempar kaca kantor menggunakan batu dan kayu.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Decky Christian menanyakan kepada para terdakwa menyikapi dakwaan tersebut.
Penasehat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan sebelum menyatakan sikap menerima atau keberatan.
Akhirnya sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda selanjutnya eksepsi atau melanjutkan pemeriksaan saksi.
"Para terdakwa silahkan kembali ke tahanan dan tetap jaga kesehatan karena masih banyak agenda persidangan. Sidang ditunda sampai Kamis pekan depan," kata Decky sembari mengetok palu.
Baca juga: Harga HP Oppo November 2023, Lengkap dari Bandrol Rp 1-14 Jutaan, Oppo A17 yang Masih Diminati
Baca juga: Biodata Rinoa Aurora Senduk, Pacaran dengan Leon Dozan Malah Dianiaya, Sang Pacar Tak Takut Polisi
Baca juga: Doa dan Amalan Meraih Kematian Husnul Khotimah, Yuk Diamalkan
Romelan Didakwa Lakukan Perusakan dan Pembakaran
Sidang perdana perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Kamis (16/11/2023).
Namun dari 11 terdakwa disidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam insiden yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.
Sidang terakhir (keempat) menghadirkan satu terdakwa, yaitu Romelan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Elizabeth dan Frans Lucas Sianipar.
Romelan menjadi terdakwa yang diduga melakukan pembakaran di gedung kantor PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid menjelaskan, jika Romelan sempat berada di gedung kantor PT Foresta ketika insiden terjadi.
Lalu, terdakwa mengambil kertas dan membakarnya dengan korek api lalu mengenai tumpukan kertas di dalam kantor.
Api kemudian membesar dan terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, terdakwa Romelan didakwa melanggar Pasal 187 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, Penasihat Hukum Terdakwa, Wandi dan Cahya Wiguna, meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan dan berkas perkara.
Akhirnya ketua majelis hakim menunda persidangan sampai pekan depan tanggal 23 November 2023 mendatang.
Baca juga: HP OPPO Reno11 Series Meluncur 23 November 2023, Dibekali Kamera Telefoto - Snapdragon 8 Plus Gen 1
Baca juga: Harga HP OPPO Reno8 T Terbaru November 2023 dan Spesifikasi, Spek Gahar, Gambar Detail dan Tajam
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Martoni Disidang Terpisah dengan 10 Terdakwa Pengrusakan Aset PT Foresta
Mengenakan baju koko putih, celana hitam lengkap dengan peci hitam dipakai Martoni saat hadir di persidangan kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya ketika menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (16/11/2023).
Sebagai koordinator aksi massa, dia dihadirkan di persidangan, namun saat sidang Martoni dilakukan terpisah dengan 10 terdakwa lainnya.
11 terdakwa ini di sidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam kejadian yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.

Sidang Martoni dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Fans Lucas Sianipar dan Elizabeth.
Sama dengan terdakwa lainnya, Martoni juga didampingi penasehat hukum Wandi dan Cahya Wiguna.
Sementara itu, JPU Kejari Belitung hadir Beni Franata bersama Wildan Akbar Rosyid.
Martoni sendiri dakwa melanggar Pasal 160 KUHPidana, sebab, selaku koordinator massa, dirinya tak melakukan pencegahan ataupun mengimbau kelompoknya agar tidak melakukan tindakan pengrusakan.
Bahkan ketika massa mulai merusak Kantor Divisi Puri Indah, Martoni juga tidak berupaya menghentikan.
Usai pembacaan dakwaan, Martoni yang diwakili penasehat hukumnya meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan.
Sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai Kamis pekan depan.
"Sebenarnya terdakwa Martoni ada juga didakwa Pasal 170 karena bukti video ada mendorong manajer. Tapi kami fokus di Pasal 160 KUHP," ungkap JPU Kejari Belitung Beni Franata usai persidangan.
(*Posbelitung.co/Dede Suhendar/)
PN Tanjungpandan Terima Kunjungan Tim Peneliti FH Unpad Bahas Transformasi Hukum |
![]() |
---|
RA Qur’aniyah Membalong Terima Bantuan APE dari Dharma Wanita Belitung |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Membalong Belitung Tetap Tuntut Plasma 20 Persen dalam HGU PT Foresta |
![]() |
---|
700 Warga Belitung Ikuti Sosialisasi Beasiswa SDMPKS dari PT Foresta dan PT Palmindo |
![]() |
---|
3 Kategori Utama Penerima Anugerah Kebudayaan Kabupaten Belitung 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.