Berita Bangka Barat

Bawaslu Bangka Barat Sampaikan Hasil Pengawasan 404 Caleg

Bawaslu Bangka Barat melakukan publikasi dan dokumentasi, hasil pengawasan pencalonan anggota DPRD Bangka Barat

Penulis: Riki Pratama |
Bangka Pos / Riki
Bawaslu Bangka Barat melakukan publikasi dan dokumentasi, hasil pengawasan pencalonan anggota DPRD Bangka Barat, di D'Orange Cafe Mentok, Kamis (16/11/2023) siang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Bawaslu Bangka Barat menyampaikan terkait hasil pengawasan, dari jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 404 caleg, 13 eks narapidana masuk DCT, dan masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Hal ini dungkapkan Anggota Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso saat melakukan publikasi dan dokumentasi, hasil pengawasan pencalonan anggota DPRD Bangka Barat, di D'Orange Cafe Mentok, Kamis (16/11/2023) siang.

Anggota Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso, menyampaikan, tujuan pengawasan dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Dalam publikasi itu, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran menonjol yang dilakukan KPU Bangka Barat selama proses tahapan Pemilu dilakukan. 

Hanya saja, terkait data eks napi yang sempat berubah dari 10 menjadi 13 orang, beberapa waktu lalu. Namun, telah diklarifikasi oleh KPU Bangka Barat.

"Terkait hal itu, kami mengimbau KPU untuk bekerja sesuai SOP. Karena kami juga melakukan pengawasan melekat ke KPU," ujar 

Anggota Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso, kepada Bangkapos.com, Kamis (16/11/2023).

Ia menambahkan, pada 4 November 2023 KPU Bangka Barat telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat Dalam Pemilu Tahun 2024

Melalui keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 120 tahun 2023, KPU Bangka Barat menetapkan DCT sebanyak 404 orang.

"Dalam pengawasan kami DCT jumlahnya 404 calon, terdiri 4 dapil yang memperebutkan 30 kursi di DPRD Bangka Barat. Kita inginkan Pemilu kita berjalan dengan aman, tentram. Karena sebanyak 404 caleg akan bertanding merebutkan 30 kursi, termasuk 13 eks napi yang masuk dalam DCT," ujarnya.


Dia menjelaskan, legalitas mantan narapidana telah memiliki legalitas dari negara untuk menduduki jabatan publik. Yang dipilih atau elected officials sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.

"Mereka sudah berdasarkan seleksi dan aturan undang undang, lulus masuk di daftar calon tetap, sehingga para tokoh, sahabat dapat memberikan edukasi ke masyarakat. Agar tahu calon yang kita pilih," ujarnya.


Ia melanjutkan, masa kampanye baru akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sehingga diminta alat peraga kampanye dipasang di waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Dalam kegiatan itu, hadir Dinas Kominfo Bangka Barat, Organisasi kepemudaan, pelaku seni, tokoh pemuda dan masyarakat, media dan unsur terkaitnya lainnya.


Klarifikasi


Berkaitan data eks narapidana menjadi Caleg dari 10 orang berubah menjadi 13 orang masuk di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) diberikan klarifikasi oleh KPU Bangka Barat.


Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Bangka Barat, menyampaikan data eks napi ke media, sebanyak 10 orang, kemudian diralat 12 orang dan kembali diralat menjadi 13 orang, pada Selasa (7/11/2023).


Para eks napi ini, tersandung kasus dari tindak pidana korupsi, judi sabung ayam, pengelolaan dan pemurnian mineral hingga penyalahgunaan narkotika.


Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Kadir Jailani, memberikan klarifikasi terkait kesalahan penyampaian data eks napi yang masuk dalam DCT.


"Terkait apa data yang disampaikan oleh Ketua KPU, memang ada kesalahan dipenarikan data, awalnya itu berjumlah 10. Setelah kita cermati lagi ternyata, masih ada tiga, jadi 13 seluruhnya untuk eks napi," kata Kadir kepada Bangkapos.com, Rabu (8/11/2023).

"Jadi total 13 orang, kita mengklarifikasi, kesalahan data kemarin. Bukan ada unsur membunyikan eks napi lain, itu sesuai ketentuan PKPU 10 tahun 2023, dan hasil verifikasi eks napi sudah sesuai ketentuan, semuanya memenuhi syarat (MS)," ujarnya.


Dia menegaskan, untuk 13 eks napi yang telah masuk dalam daftar calon, telah melalui proses panjang, dari pendaftaran, DCS hingga akhirnya DCT.


"Kita tentu tidak ingin mereka tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Kita telah melalui proses panjang, dari pendaftaran, DCS, sampai penetapan DCT tanggal, 3 November 2023, berkas mereka terus kita seleksi, sehingga bisa memutuskan memenuhi syarat," terangnya.


Selain itu, dikatakan Kadir, sejumlah eks napi telah melaksanakan sejumlah ketentuan dan memenuhi persyaratan seperti mengumumkan dirinya ke media massa.


"Mereka ada ketentuan lagi, harus memenuhi seperti mengumumkan di media cetak, untuk eks napi semua telah melakukan itu dan melamporkan bukti dokumen telah melakukan publikasi," katanya.


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian, mengingatkan KPU Bangka Barat jangan sampai keliru menyajikan data ke pihak media berkaitan dengan eks napi.


"Harapan kami jangan sampai ada kekeliruan atau kesalahan dari pihak penyelenggara baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa," kata Deni.


Deni menegaskan, pihaknya terus mengawasi kinerja KPU Bangka Barat, berkaitan telah berjalanya tahapan Pemilu saat ini.


"Karena kami Bawaslu terus mengawas dan melakukan pencegahan terhadap tiap-tiap tahapan-tahapan, baik dipenyelenggara maupun partai politik peserta Pemilu. Agar Pemilu di tahun 2024 ini tetap berjalan lancar dan aman terkendali," harapnya

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved