Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi APBDes Simpang Rimba TA 2016-2017, JPU Hadirkan Dua Saksi

JPU Muhammad Aulia Ibrahim mengatakan dua orang saksi yang dihadirkan adalah Adiasari selaku ahli hukum pidana

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Terdakwa Korupsi APBDes Simpang Rimba tahun 2016-2017, Aswi dan Tajuni 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ahli secara online atau via zoom pada perkara tindak pidana korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016-2017 di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (22/11/2023).

Setelah persidangan, JPU Muhammad Aulia Ibrahim mengatakan dua orang saksi yang dihadirkan adalah Adiasari selaku ahli hukum pidana dan Dwi Ari Kurniawan dari BPK RI.

Dari keterangan Adiasari, JPU mendapatkan fakta persidangan yang menjelaskan pada intinya perbuatan terdakwa Aswi dan Tajuni memenuhi unsur baik pasal 2 maupun pasal 3 dari undang-undang tipikor.

"Saksi ahli menyatakan kalau Aswi dan Tajuni ini turut serta, tapi ya sama lah, sebenarnya pertanggungjawaban mereka ini sebenarnya dianggap sama, ada penyertaan tindak pidana," kata Aulia Ibrahim, Rabu (22/11/2023).

Lalu, Dwi Ari selaku saksi ahli dari BPK RI sekaligus Ketua Tim Audit penghitungan investagatif kerugian keuangan negara menemukan adanya ketidaksesuaian antara biaya pengeluaran dan pertanggungjawaban.

"Di situ terdapat selisih sekitar Rp300 jutaan, dari hasil itu lah yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara menurut penghitungan BPK RI," katanya.

Agenda selanjutnya, JPU telah meminta waktu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar dapat memanggil dua saksi ahli lagi pada pekan depan.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved