Berita Bangka Selatan

Kemenag Bangka Selatan Belum Temukan Ada Umrah Backpacker

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin mengatakan hingga kini belum menerima laporan masyarakat

Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Selatan, Jamaludin mengatakan hingga kini belum menerima laporan masyarakat yang melakukan umrah mandiri atau umrah backpacker tanpa melalui PPIU.

Di mana ibadah umrah backpacker dapat merugikan masyarakat. Lantaran tidak ada perlindungan keamanan dan keselamatan selama di Tanah Suci, Arab Saudi.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan hingga kini belum menerima laporan umrah non-prosedural layaknya umrah mandiri atau umrah backpacker.

Terutama tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang bisa merugikan masyarakat.

“Kemenag Bangka Selatan belum menerima laporan terkait adanya masyarakat yang mengikuti umrah backpacker,” kata dia di Toboali, Jumat (24/11/2023).

Jamaludin menyebut, umrah non-prosedural semacam itu mengandung risiko yang dapat merugikan yang hendak menjalankan ibadah umrah. Tidak ada perlindungan, ada kemungkinan ditelantarkan dan sebagainya. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melarang setiap orang yang tanpa hak menjadi PPIU atau PPIU, mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah.

Kemenag juga melakukan pengawasan intensif terhadap kemungkinan adanya praktik biro perjalanan umrah dan haji khusus yang ilegal. Kemenag juga bekerja sama dengan sejumlah pihak. Langkah itu guba memastikan bahwa seluruh jamaah yang akan berangkat, menggunakan prosedur yang resmi.

“Apalagi Kemenag kini sudah memiliki layanan siskohat mobile. Sehingga jamaah tidak perlu repot datang ke Kantor. Cukup tunggu di kampung, jika ada waktu mobil layanan kita yang mendatangi mereka untuk mendaftar,” jelas Jamaludin.

Di samping itu lanjut dia, perjalanan umrah bukanlah perjalanan yang ringan, melainkan sebuah perjalanan ke negara yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda. Oleh karena itu ditegaskan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. Kemenag juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengikuti perundang-undangan.

Semuanya dilakukan agar selama perjalanan umrah keamanan dan keselamatan jemaah dapat terjaga. Sebab, peraturan yang ada di Indonesia belum tentu sesuai dengan peraturan Arab Saudi, begitu pula sebaliknya. Namun, yang pasti aturan tersebut bertujuan agar jemaah haji dan umrah keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

“Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga negaranya masyarakat telah menyediakan jasa umrah yang terpercaya. Kalau umrah backpacker Pemerintah pun tidak bisa mengontrolnya,” jelas Jamaludin.

Meskipun demikian kata Jamaludin, Kemenag mengajak masyarakat lebih baik pelaksanaan ibadah umrah kepada perusahaan travel biro yang resmi dan memiliki izin dari Kemenag Republik Indonesia. Masyarakat lebih baik melaksanakan ibadah umrah pada perusahaan biro travel yang mengantongi perizinan yang sah, sehingga dijamin tidak merugikan.

“Kami minta masyarakat mendaftar umrah ke biro travel perjalanan umrah yang resmi dan mengantongi izin dari Kemenag,” pungkas Jamaludin. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved