Berita Pangkalpinang
Jurnalis Babel Diserang OTD di Kediamannya, AJI Pangkalpinang Mengecam Keras
Ichsan yang menerima kedatangan pelaku di teras rumah merasa curiga, kemudian memilih menjaga jarak dengan masuk lebih dalam ke ruang tamu rumahnya.
Penulis: Sepri Sumartono |
2. AJI Kota Pangkalpinang menilai peristiwa tersebut juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.
3. AJI Kota Pangkalpinang mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap pelaku penyerangan terhadap Ichsan Mokoginta.
4. AJI Kota Pangkalpinang mengutuk setiap upaya pengancaman dan penghalangan tugas pers. Peran pers sudah diatur dalam Pasal 6 poin d dan e Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
5. AJI Kota PANGKALPINANG mengingatkan bahwa pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 1999.
6. AJI Kota Pangkalpinang mendorong setiap jurnalis, terutama di Bangka Belitung untuk bekerja secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
7. AJI Kota Pangkalpinang mendorong pihak-pihak yang terkait dengan sengketa pers untuk dapat menempuh jalur konstitusional yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga hal ini ke depan tidak terjadi lagi dan pers bisa bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Barliyanto.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Ichsan Mokoginta
disiram air keras
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Kota Pangkalpinang
Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.