Berita Pangkalpinang

Jurnalis Babel Diserang OTD di Kediamannya, AJI Pangkalpinang Mengecam Keras

Ichsan yang menerima kedatangan pelaku di teras rumah merasa curiga, kemudian memilih menjaga jarak dengan masuk lebih dalam ke ruang tamu rumahnya.

Penulis: Sepri Sumartono |
Istimewa
Logo AJI Kota Pangkalpinang. 

2. AJI Kota Pangkalpinang menilai peristiwa tersebut juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.

3. AJI Kota Pangkalpinang mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap pelaku penyerangan terhadap Ichsan Mokoginta.

4. AJI Kota Pangkalpinang mengutuk setiap upaya pengancaman dan penghalangan tugas pers. Peran pers sudah diatur dalam Pasal 6 poin d dan e Undang-undang nomor 40 tahun 1999.

5. AJI Kota PANGKALPINANG mengingatkan bahwa pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 8 Undang-undang nomor 40 tahun 1999.

6. AJI Kota Pangkalpinang mendorong setiap jurnalis, terutama di Bangka Belitung untuk bekerja secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

7. AJI Kota Pangkalpinang mendorong pihak-pihak yang terkait dengan sengketa pers untuk dapat menempuh jalur konstitusional yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga hal ini ke depan tidak terjadi lagi dan pers bisa bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Barliyanto.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved