Belitung Memilih

Bawaslu Belitung Sebut Tidak Ada Peserta Pemilu Berkampanye di Hari Pertama

Bawaslu Belitung belum menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari perwakilan 18 parpol, tim Capres Cawapres, Caleg DPR, DPD maupun DPRD.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Belitung Sebut Tidak Ada Peserta Pemilu Berkampanye di Hari Pertama 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Memasuki hari pertama kampanye Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Belitung masih terlihat adem ayem.

Bahkan Bawaslu Kabupaten Belitung belum menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari perwakilan 18 parpol, tim Capres Cawapres, Caleg DPR, DPD maupun DPRD.

Namun di beberapa titik sekitaran jalanan Kota Tanjungpandan memang terlihat penambahan pemasangan spanduk maupun baliho.

Selain itu, mobil berstiker calon legeslatif juga kian banyak melintas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar (IST/Dokumentasi Pribadi)

"Di hari pertama belum ada dari 18 parpol maupun calon DPD RI dan tim capres dan wapres melakukan kampanye. Memang STTP juga belum ada ketika kami melakukan konfrim dengan pihak Polres setempat," kata Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar kepada Posbelitung.co pada Selasa (28/11/2023).

Aris menjelaskan seluruh kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan peserta Pemilu wajib memiliki STTP yang disampaikan kepada Polres Belitung, KPU serta ditembuskan kepada Bawaslu.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya kegiatan kampanye di luar jadwal atau ilegal.

Sebab, dalam STTP akan menyebutkan beberapa item tentang kegiatan kampanye seperti lokasi, perkiraan jumlah peserta dan lainnya.

"Apabila tiba-tiba melaksanakan kampanye tanpa menyampaikan STTP atau tidak melalui proses tersebut, maka akan dilarang melakukan kampanye pertemuan terbatas tersebut karena melanggar aturan," kata Aris.

Oleh sebab itu, dirinya berharap peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi aturan kampanye sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Selain itu, Aris juga mengimbau kepada parpol dapat mematuhi ketentuan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kami juga berharap kepada partai politik Peserta Pemilu 2024 memasang APK sesuai dengan ketentuan atau zona yang telah ditetapkan," kata Aris

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved