Tega! Mba Ela di Tempilang Dianiaya Suami, Bibir Robek, Gigi dan Tangan Patah Hingga Mata jadi Buta

Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata, terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah...

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

Mirisnya akibat KDRT tersebut, korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit setelah dua jarinya putus akibat sabetan kapak.

Pelakunya yakni Ajat Zainudin (25) warga Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali. Sedangkan korban yang tak lain istrinya bernama Dian Agus Saputri (23).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, kasus KDRT tersebut pertama kali dilaporkan oleh ayah korban pada Senin (16/10/2023) kemarin.

Ayah korban melapor ke polisi setelah kaget mendapatkan kabar anaknya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangka Selatan pada hari yang sama.

Mendapati kabar tersebut, orang tua korban langsung bergegas ke rumah sakit.

“Senin (16/10) sekira pukul 01.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari RSUD Bangka Selatan bahwa anaknya sedang berada di rumah sakit,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (19/10/2023).

Tiyan mengungkapkan, setibanya di rumah sakit ayah korban melihat anaknya sudah mendapatkan perawatan medis. Setelah mengalami sejumlah luka bacok di pergelangan tangan sebelah kanan, serta jari tengah dan telunjuk tangan kiri korban putus.

Tak hanya itu luka bocok juga didapati di kepala bagian belakang, kaki sebelah kiri serta di bagian punggung.

Di mana berdasarkan keterangan korban, sejumlah luka tersebut didapati setelah ia dianiaya oleh suaminya.

Namun aparat kepolisian belum mendapatkan motif apa yang melatari pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Lantaran kondisi korban yang belum bisa dimintai keterangan karena mengalami trauma yang cukup hebat.

“Kita beluk mengetahui motifnya apa, karena saat ini masih dalam pemeriksaan. Sementara korban juga masih dirawat di RSUD, sehingga belum bisa dimintai keterangan,” terang Tiyan.

Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya tim Buser mendapati pelaku sedang berada di kediamannya di Desa Rias. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved