Tega! Mba Ela di Tempilang Dianiaya Suami, Bibir Robek, Gigi dan Tangan Patah Hingga Mata jadi Buta
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata, terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Mulai dari satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor dengan ukuran setengah meter.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran 50 sentimeter. Diduga digunakan pelaku untuk melakukan KDRT,” ungkapnya.
Atas kejadian itu kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digiring ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ajat dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat 2 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).
“Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Karena korban mengalami luka berat,” pungkas Tiyan.
(*/Bangkapos.com/Cepi Marlianto/ Riki Pratama)
Berita Terkait
Baca Juga
Oknum Wartawan Online di Bangka Barat Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Kepala DLH |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Terkenal di Bandung Diduga Aniaya dan Ludahi Anak Kandung, Mantan Istri Murka |
![]() |
---|
Penertiban Tambang Ilegal di IUP PT Timah di Bangka Barat, 8 Unit PIP dan 12 Pekerja Diamankan |
![]() |
---|
Sosok Sartojoyo Kades Simpang Tiga Bangka Barat, Tampil Nyentrik Pakai Wig ala Karakter Naruto |
![]() |
---|
Manajemen PT Timah Dampingi Proses Evakuasi Korban Kecelakaan Tambang Mitra Usaha di Bangka Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.