Tega! Mba Ela di Tempilang Dianiaya Suami, Bibir Robek, Gigi dan Tangan Patah Hingga Mata jadi Buta

Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata, terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah...

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

POSBELITUNG.CO -- Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) kembali terjadi di Kabupaten Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Kali in, kondisi korban KDRT yang terjadi di Babar sungguh memilukan.

Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata, hingga kepala bagian belakang bocor.

Adalah Nurlaela alias Mba Ela (34) warga Jalan Selepuk Indah RT 10 RW 001 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, menjadi korban kasus KDRT oleh suaminya sendiri.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (26/11/2023) pukul 03.00 WIB di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra menjelaskan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan luka berat dialami oleh Nurlaela istri dari Supri (49)

Laporan KDRT dilakukan oleh kakak korban, yang melaporkan ke Polsek Tempilang terkait dugaan penganiayaan berat.

Baca juga: Ngeri! Siswa di Medan Di-bully Kakak Kelas, Diculik lalu Dianiaya Tak Manusiawi, Dicap Besi Panas PA

Baca juga: Wanita Tiongkok ini Takut Tak Menikah, Nekat Cari Calon Suami yang Baru Cerai di Kantor Urusan Sipil

Baca juga: Jadi Sorotan, Tatapan Gadis Israel ke Hamas Hingga Isi Surat Ibu yang Disandera Hamas Getarkan Dunia

"Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata, terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah. Akibat dipukuli oleh suami korban dan kepala bagian belakang bocor," kata Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (28/11/2023).

Anggota Polsek Tempilang, menunjukan lokasi KDRT, terhadap korban Nurlaela alias Mba Ela (34) warga Jalan Selepuk Indah RT 10 RW 001 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, menjadi korban kasus KDRT oleh suaminya sendiri Supri (49).
Anggota Polsek Tempilang, menunjukan lokasi KDRT, terhadap korban Nurlaela alias Mba Ela (34) warga Jalan Selepuk Indah RT 10 RW 001 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, menjadi korban kasus KDRT oleh suaminya sendiri Supri (49). (Istimewa)

Kapolsek menambahkan, akibat kejadian tersebut korban Nurlaela tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit Bakti Timah ( RSBT ) Pangkalpinang untuk dilakukan pertolongan.

"Karena didapati mata korban menjadi buta tidak bisa melihat," lanjutnya.

Pelaku Supri merupakan suami dari hasil pernikahan siri dengan Nurlaela, saat ini keberadaanya sedang dicari oleh jajaran Polsek Tempilang.

"Motif belum kita ketahui, tetapi keterangan dari keluarga bahwa mereka ini sudah sering bertengkar dan pelaku saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Suami Istri Ini Akhirnya Berpelukan Setelah RJ Kasus KDRT di Kejari Babar

Sebelumnya kasus KDRT di Bangka Barat dialami Fatimah Azzahra yang dilakukan oleh sang suami dan tersangka Sony Mandala. Kinis kasusnya berakhir dengan damai. 

Diketahui Korban Fatimah Azzahra dan tersangka Sony Mandala, saling berpelukan usai penyerahan Surat Pemberhentian Penuntutan (SKP2), melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ).

Penyerahan surat SKP2 dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, di kantor Kejaksaan Bangka Barat, pada Kamis (19/10/2023) sore.

Korban Fatimah Azzahra dan tersangka Sony Mandala, saling berpelukan usai penyerahan Surat Pemberhentian Penuntutan (SKP2), melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ). Penyerahan surat SKP2 dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, di kantor Kejaksaan Bangka Barat, pada Kamis (19/10/2023) sore.
Korban Fatimah Azzahra dan tersangka Sony Mandala, saling berpelukan usai penyerahan Surat Pemberhentian Penuntutan (SKP2), melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ). Penyerahan surat SKP2 dilakukan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, di kantor Kejaksaan Bangka Barat, pada Kamis (19/10/2023) sore. (Bangka Pos / Riki)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved