Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Selatan Bidik Netralitas ASN hingga Kades

Azhari menekankan pentingnya ASN dan Kades untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Penulis: Cepi Marlianto |
Posbelitung.co
ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Belitung Timur menandatangani Ikrar Netralitas ASN di halaman Smansa Manggar, Senin (27/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari menekankan pentingnya ASN dan Kades untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Di mana mereka menjadi indeks kerawanan dalam Pemilu serentak tahun 2024, utamanya soal netralitas ASN, kades dan perangkat desa.

Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Jadi ASN, Kades dan perangkat desa untuk memperhatikan netralitas saat beraktivitas di media sosial. Hal ini dikarenakan mereka merupakan orang-orang yang dilarang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu,” kata dia di Toboali, Minggu (3/12/2023).

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) menjadi bidikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Perhatian lebih itu diberikan oleh Bawaslu selama masa kampanye, terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Pasalnya mereka dituntut untuk bisa menjaga netralitas sebagaimana regulasi yang ada.

Azhari mengungkapkan, pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Di mana pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Kades dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Mereka juga dilarang ikut serta menjadi pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dalam UU tersebut, kepala desa dan perangkatnya memiliki peran sebagai pihak yang netral. Oleh karenanya, terkait rambu-rambu pelanggaran netralitas, Bawaslu meminta untuk Kades dan aparatur desa berpihak secara netral dan adil.

“Jadi kepala desa dan perangkatnya harus benar-benar netral. Termasuk dalam berfoto dengan acungan jari. Kemungkinan berpotensi berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” jelas Azhari.

Di samping itu lanjut dia, untuk ASN hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga sama. Sebagaimana bunyi pada Pasal 280 ayat dua. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Apabila mereka tetap ikut dalam kampanye Pemilu, maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.

ASN juga dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kampanye media sosial online bakal calon. Juga Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif. Begitu pula membuat posting-an, komentar, share, like, bergabung dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.

“Jika ada ASN dan perangkat desa ikut terlibat kampanye, Maka langsung ditindak. Kami tidak pandang bulu dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu. Khususnya yang melibatkan perangkat desa dan ASN,” ungkapnya.

Kendati demikian Azhari meminta seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Utamanya jika menemukan indikasi dugaan dan pelanggaran di media sosial untuk segera melapor ke Bawaslu. Pasalnya ada sanksi sesuai regulasi yang telah diatur di dalam UU tentang Pemilu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved