Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Selatan Bidik Netralitas ASN hingga Kades

Azhari menekankan pentingnya ASN dan Kades untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Penulis: Cepi Marlianto |
Posbelitung.co
ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Belitung Timur menandatangani Ikrar Netralitas ASN di halaman Smansa Manggar, Senin (27/11/2023). 

Sebagaimana pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat dua dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Hal-hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin bagi ASN. Bawaslu juga meminta agar semua pihak dapat melakukan pengawasan, jika menemukan ada dugaan pelanggaran di media sosial bisa segera dilaporkan,” pungkas Azhari. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved