Pemilu 2024
Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Selatan Bidik Netralitas ASN hingga Kades
Azhari menekankan pentingnya ASN dan Kades untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Penulis: Cepi Marlianto |
Posbelitung.co
ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Belitung Timur menandatangani Ikrar Netralitas ASN di halaman Smansa Manggar, Senin (27/11/2023). 
Sebagaimana pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat dua dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
“Hal-hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin bagi ASN. Bawaslu juga meminta agar semua pihak dapat melakukan pengawasan, jika menemukan ada dugaan pelanggaran di media sosial bisa segera dilaporkan,” pungkas Azhari.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Berita Terkait: #Pemilu 2024 
		
		| Ini Daftar Nama 30 Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Periode 2024-2029 |   | 
|---|
| 25 Nama Anggota DPRD Belitung Timur Hasil Pemilu 2024 Ini Akan Dilantik September Nanti |   | 
|---|
| PDIP Raih Suara Terbanyak, Simak Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol Pileg 2024 oleh KPU RI |   | 
|---|
| 2 Nama Wanita Belitung Ini Bakal Jadi Anggota DPRD Bangka Belitung, Caleg Golkar dan PPP Dapil IV |   | 
|---|
| Ini Daftar Suara 18 Partai dan Nama Caleg DPRD Bangka Belitung Dapil V Babar Peraih Suara Terbanyak |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.