Pelaku KDRT Ditembak

Begini Motif Supri Aniaya Istri Siri

Saat penangkapan, Supri sempat melawan petugas atau polisi sehingga terpaksa melepaskan tembakan.

Penulis: Riki Pratama |
Istimewa
Usai sudah pelarian Supri (49) warga Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Tersangka Supri, akhirnya dibekuk tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, pada Senin (4/12/2023) dini hari. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Tersangka Supri, pelaku penganiyaan terhadap istri akhirnya dibekuk tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, pada Senin (4/12/2023) dini hari, setelah buron selama sembilan hari.

Saat penangkapan, Supri sempat melawan petugas atau polisi sehingga terpaksa melepaskan tembakan.

Usai sudah pelarian Supri (49) warga Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Saat ini, jenazah pelaku berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut. Kemudian dibawa ke Desa Tempilang untuk dimakamkan.

Diketahui, Polres Bangka Barat, melakukan pengejaran dan pencarian keberadaan tersangka sejak 28 November 2023 lalu, kemudian pada 30 November 2023 diterbitkan DPO oleh Polisi.

Polisi menjelaskan motif penganiayan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban karena faktor ekonomi.

"Motif, dari keterangan korban awal pelaku menanyakan kemana uang gadai motor sebesar Rp 2 juta, terus dijawab istrinya sudah habis untuk keperluan keluarga atau keperluan anak. Tetapi lakinya sempat mengungkit masalah uang-uang yang lain. Yang selama ini ada pada istrinya, mereka pun sempat cekcok ribut pada malam sebelum kejadian," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Senin (4/12/2023).

Akibat prilaku istri yang terus meminta membuat pelaku tersulut emosi dan gelap mata, akhirnya melakukan penganiayaan berat.

"Gara-gara istri sirinya itu meminta duit terus menerus, cekcok terus masalah duit gadai motor dan masalah lainnya. Kemudian pada dini hari 03.00 WIB Minggu (26/11/2023), waktu kejadian, ketika istrinya bangun hendak minum langsung dipeluk dari belakang dan dipukul, dilakukan penganiyaan," ujarnya.

Ia kemudian, memukul wajah korban menggunakan besi panjang atau linggis yang menghantam bola mata, gigi, rahang dan bagian kepala lainnya.

"Tidak ada motif perselingkuhan dan yang lainnya di sini murni persoalan faktor ekonomi," katanya.

Sembunyi di Hutan

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, menjelaskan polisi mencium keberadaan pelaku pada, Senin (4/12/2023) dini hari. Polisi mendapat informasi dari masyarakat, tersangka bersembunyi di Hutan dekat tambang inkonvensional (TI), Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Saat itu polisi segera menuju ke lokasi yang diinformasikan, untuk segera mengamankan pelaku. 

Ketika tiba di lokasi, pukul 03.00 WIB, tersangka penganiayan berat (anirat) terlihat berada dilokasi. 

Kemudian anggota Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berusaha mengamankan tersangka.

"Pada saat upaya penangkapan berlangsung, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang panjang. Dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta yang dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian," kata Kapolres.

Sehingga anggota gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek lubuk mengambil tindakan. Dengan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

"Namun tidak dihiraukan oleh tersangka tersebut, yang masih mengayun-ayunkan parang. Sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut tersangka," katanya.

Selanjutnya tersangka, dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan. Pada saat menerima perawatan, oleh petugas Puskesmas kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.

Sementara, barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan, satu bilah parang, satu
unit kendaraan roda dua merk Honda Revo dan satu potong baju tersangka.

Sempat DPO

Peristiwa penganiayan berat atau KDRT terhadap ibu rumah tangga (IRT) Nurlaela (34) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, telah memasuki hari kesembilan. Sejak kasus KDRT terjadi pada, Minggu (26/11/2023) lalu. 

Polisi telah menyebarkan foto dan identitas pelaku di daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Dalam daftar DPO itu, disebutkan nama, Supri jenis kelamin laki-laki usia 49 tahun, pekerjaan petani/pekebun dan alamat Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kejadian penganiayaan berat ini telah mengakibatkan korban Nurlaela mangalami buta permanen pada kedua mata dan patah tangan kanan.

Diketahui sebelumnya, pada, Minggu 26 November 2023, sekira pukul 03.00 WIB terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, mengatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dibagian wajah tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah dan serta tangan patah akibat dipukuli oleh suami korban.

Selain itu, kepala bagian belakang bocor, akibat kejadian tersebut kakak saya tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit untuk dilakukan pertolongan dan didapati mata korban menjadi buta tidak bisa melihat.

"Dari hasil verifikasi terhadap korban didapati luka akibat benda tumpul pada bagian mata yg menyebabkan mata korban mengalami buta permanen, kondisi gigi geraham patah, tulang tangan sebelah kanan patah, dan luka lebam pada kepala korban," kata Kapolres.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved