Pos Belitung Hari Ini
Suami Penganiaya Istri Siri di Bangka Barat Tewas Ditembak Polisi, Timah Panas Akhiri Pelarian Supri
Usai tertembak, warga Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan ini sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Besar.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pelarian Supri, pria 49 tahun berakhir tragis. Terduga pelaku penganiayaan berat itu tewas ditembus ‘timah panas' polisi yang mengepung tempat persembunyiannya, Senin (4/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi terpaksa menembak Supri lantaran tersangka membabi-buta menyerang petugas dengan parang panjang saat akan ditangkap di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Usai tertembak, warga Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan ini sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Besar, namun nyawanya tak tertolong.
Dia mengembuskan napas terakhir dalam perawatan tim medis akibat luka tembak pada perut.
Supri diketahui telah sembilan hari buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran menganiaya istri sirinya, Nurlaela (37) atau Ela di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.
Akibat aksi brutalnya pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB itu, sang istri menderita luka parah dan sempat tidak sadarkan diri.
Korban mengalami luka-luka di wajah, bibir robek, gigi patah serta tangan patah akibat dipukul tersangka.
Selain itu kepala bagian belakang luka robek. Bahkan Ela harus kehilangan penglihatannya karena kedua matanya dihantam pelaku dengan benda tumpul diduga linggis.
Tersangka melawan
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan pelaku tertembak peluru anggota setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan saat penggerebekan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Penangkapan Supri dilakukan Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar.
Ade menjelaskan, penangkapan Supri bermula pada Senin (4/12/2023) pukul 00.00 WIB, personel mendapat info dari masyarakat, bahwa tersangka bersembunyi sebuah lokasi tambang inkonvensional (TI) di kawasan hutan Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Lanjut Ade, mendapatkan informasi tersebut tim gabungan segera meluncur ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Supri.
"Tim gabungan tiba di lokasi sekira pukul 03.00 WIB dan tersangka anirat (penganiayaan berat) didapati berada di lokasi yang diinformasikan," kata Ade kepada Bangka Pos Group, Senin (4/12/2023).
Selanjutnya anggota Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berusaha mengamankan tersangka.
Kata Ade, saat upaya pengamanan berlangsung tersangka melakukan perlawanan menggunakan sebilah parang panjang, dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta ke arah petugas.
"Karena dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian, sehingga petugas mengambil tindakan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara," bebernya.
Namun tembakan peringatan tidak dihiraukan tersangka, dia masih mengayun-ayunkan parang panjang ke arah anggota Tim Gabungan.
Anggota kepolisian pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepas tembakan ke arah tersangka yang mengenai bagian perut.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar untuk diberikan perawatan. Pada saat menerima perawatan, oleh petugas Puskesmas kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar," ungkapnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan, satu bilah parang, satu unit kendaraan roda dua merek Honda Revo dan satu potong baju tersangka.
Gegara uang gadai motor
Ade menambahkan, berdasarkan keterangan korban, motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka karena faktor ekonomi.
"Motifnya, dari keterangan korban awal pelaku menanyakan kemana uang gadai motor sebesar Rp2 juta, terus dijawab istrinya sudah habis untuk keperluan keluarga atau keperluan anak. Tetapi suaminya sempat mengungkit masalah uang-uang lain, yang selama ini ada pada istrinya. Mereka pun sempat cekcok ribut pada malam sebelum kejadian," ungkap Ade.
Lalu tersangka tersulut emosinya dan gelap mata, sehingga melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
"Gara-gara cekcok, terus masalah duit gadai motor dan masalah lainnya, kemudian pada dini hari 03.00 WIB Minggu (26/11/2023) ketika istrinya bangun hendak minum langsung dipeluk dari belakang dan dipukul, dilakukan penganiyaan," ujarnya.
Tersangka kemudian, memukul wajah korban menggunakan besi panjang atau linggis yang menghantam bola mata, gigi, rahang dan bagian kepala.
"Tidak ada motif perselingkuhan dan yang lainnya di sini, murni persoalan faktor ekonomi," pungkas Ade.
Terpisah Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi membenarkan, Supri telah diringkus pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat Tim Gabungan berusaha melakukan pengamanan, tersangka melawan menggunakan sebilah parang panjang dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta," ujar Jojo kepada Bangka Pos Group, Senin (4/12/2023).
Ia menyebutkan, mendapat perlawanan dari tersangka membuat Tim Gabungan mengambil tindakan tegas dengan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
"Tembakan peringatan itu tidak dihiraukan oleh tersangka yang masih mengayun-ayunkan parang, sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut," jelasnya.
Akibat luka tembakan tersebut pelaku sempat dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar, namun sayangnya pelaku dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar.
Jenazah Supri kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk tindakan lebih lanjut. Lalu dibawa ke Desa Tempilang, Bangka Barat untuk dimakamkan.
(riu/riz/s2)
Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini
penganiayaan
Bangka Barat
AKBP Ade Zamrah
Jojo Sutarjo
Polda Babel
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Bantah Menkeu Purbaya Soal Dana Rp2,10 Triliun Mengendap di Bank |
|
|---|
| Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO, Bisa Buat Renovasi 8.000 Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.