Berita Pangkalpinang

Satpol PP Pangkalpinang Pelototi Pasar Pagi, Tertibkan Pedagang yang Jualan hingga Badan Jalan

Penertiban dilakukan karena para pedagang di Pasar Pangi Pangkalpinang ada yang menggelar dagangan hingga memakan badan jalan dan lahan parkir.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Efran
PENERTIBAN PEDAGANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang menertibkan sejumlah pedagang di sekitar Pasar Pagi, Pangkalpinang, Selasa (5/12/2023). Penertiban dilakukan karena para pedagang tersebut menggelar dagangan hingga memakan badan jalan dan lahan parkir. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang menertibkan sejumlah pedagang di sekitar Pasar Pagi, Pangkalpinang, Selasa (5/12/2023).

Penertiban dilakukan karena para pedagang tersebut menggelar dagangan hingga memakan badan jalan dan lahan parkir.

"Penertiban ini kami lakukan karena memang pasar tersebut sudah semrawut. Yang kami tertibkan itu lapak para pedagang yang berjualan di lahan parkir sehingga karena ada pedagang, otomatis parkir maju ke depan sehingga jalan jadi lebih sempit," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang, Efran, Rabu (6/12/2023).

Menurut Efran, sebelum dilakukan penertiban, para pedagang sudah menerima surat pemberitahuan dan peringatan agar segera merapikan tempat dagangannya. Mereka diminta memundurkan tempat jualan hingga garis putih sebelum lahan parkir.

Namun, lanjut Efran, masih ada saja pedagang yang tidak mengindahkan peringatan tersebut.

"Untuk berkenan tindakan selanjutnya, kami satpol PP hanya selaku eksekutor, kami berkoordinasi lagi dengan pihak terkait," ucapnya.

Efran menambahkan, penertiban ini akan dilakukan setiap hari agar kerapian pasar di Pangkalpinang dapat selalu terjaga.

"Besok, tim juga akan turun lagi melihat apakah imbauan yang kami berikan sudah dilakukan atau belum," ujarnya.

Efran berharap pedagang dapat memperhatikan kawasan mana saja yang boleh untuk berjualan dan dilarang untuk jualan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kepadatan atau kemacetan lalu lintas di area tersebut.

“Kalau lapak pedagang sudah memakai jalan, ini tentu saja dilarang. Jangan sampai berjualan di tengah jalan. Jalan yang semestinya untuk pengendara yang melintas, tetapi hampir habis dipakai untuk lapak berjualan," tutur Efran.

(Posbelitung.co/t2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved