Berita Bangka Tengah
Annisa Selebgram Babel Nyambi Jadi Mucikari Terjerat TPPO, Kuasa Hukum Bantah
Mengenakan baju dan hijab berwarna hitam, Annisa Rama Dewi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Koba
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Kuasa Hukum, Tato Trisetya akan membantah Annisa Rama Dewi dikenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kalau kami sebagai kuasa hukum membela kepentingan hukum, kami berpadangan TPPO itu unsur-unsurnya seperti tidak terpenuhi, kami akan perjuangkan TPPO itu tidak terpenuhi, kami akan bantah itu," ujar Tato Trisetya saat ditemui usai sidang tertutup itu.
Mengenakan baju dan hijab berwarna hitam, Annisa Rama Dewi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Rabu (13/12/2023).
Sidang yang dijadwalkan eksepsi terdakwa itu digelar secara tertutup, sama ketika sidang pembacaan dakwaan, Senin (11/12/2023) lalu.
Pada pembacaan dakwaan bahwa perbuatan terdakwa Annisa Rama Dewi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dia berpendapat bahwa selebgram dari Bangka Belitung itu terjerat pidana terhadap mucikari.
"Pembuktian tindak pidana ini kan unsur per unsur, aku dampingi dia dari kepolisian, dengar versi Nisa, dengar para saksi, aku baca unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, itu sulit terpenuhi, dakwaan pertama perdagangan orang itu, menurut pandangan kami tidak ada unsur itu. Kalau melihat alur cerita ini masuk mucikari, karena tidak ada paksaan, toh yang korban yang nawarin, mereka kan nanya, kalau ada job BO, kabarin, dan tidak ada paksaan," jelasnya.
Tato mengatakan bantahan Annisa didakwa TPPO ini akan disampaikan usai sidang tuntutan.
"Setelah saksi, keterangan terdakwa, baru agenda tuntutan, setelah itu baru kita ada hak pledoi, pembelaan, di situ lah kita membantah," katanya.
Tato membeberkan alasan digelarnya sidang eksepsi dakwaan pada hari ini yang kemudian berujung tidak ada bantahan.
"Memang waktu Senin itu, saya tidak bisa hadir karena berduka, orangtua meninggal. Waktu Senin itu, jaksa langsung menghadirkan saksi, karena saya tidak ada, jadi kami eksepsi, bantahan, karena belum baca surat dakwaan, ada keberatan atau tidak.
Setelah kami baca, keberatan kami sudah masuk dalam pokok perkara, biar sidang tidak berlarut maka kami putuskan tidak eksepsi, karena kalau paksakan eksepsi, jaksa akan replik, akan ada putusan salah, mungkin habis lah 2 atau 3 minggu untuk sidang itu. Jadi saya putuskan tidak eksepsi sehingga minggu depan pemeriksaan saksi," katanya.
Didakwa TPPO
Diberitakan sebelumnya, Annisa Rama Dewi menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, pada Senin (11/12/2023).
Perempuan berusia 21 tahun ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
4 Pendaki Alami Hipotermia dan Kelelahan Hebat di Bukit Pading Bangka Tengah, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Hilang Usai Lompat dari Kapal, ABK KM Sumber Jaya 88 Ditemukan Meninggal di Perairan Bangka Tengah |
![]() |
---|
Enam ABK KM Sumber Jaya 88 Lompat ke Laut, Satu Ditemukan Meninggal oleh Nelayan Bangka Tengah |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Targetkan 44 Persen Sertifikasi Aset Tanah di 2025 |
![]() |
---|
15 Pegawai Sekretariat DPRD Bangka Tengah Terancam Sanksi, Tak Hadir Tanpa Keterangan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.