Berita Bangka Tengah

Annisa Selebgram Babel Nyambi Jadi Mucikari Terjerat TPPO, Kuasa Hukum Bantah

Mengenakan baju dan hijab berwarna hitam, Annisa Rama Dewi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Koba

Bangka Pos / Cici
Kuasa Hukum Annisa Rama Dewi Selebgram Bangka Belitung, Tato Trisetya usai sidang di PN Koba, Rabu (13/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Kuasa Hukum, Tato Trisetya akan membantah Annisa Rama Dewi dikenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kalau kami sebagai kuasa hukum membela kepentingan hukum, kami berpadangan TPPO itu unsur-unsurnya seperti tidak terpenuhi, kami akan perjuangkan TPPO itu tidak terpenuhi, kami akan bantah itu," ujar Tato Trisetya saat ditemui usai sidang tertutup itu.

Mengenakan baju dan hijab berwarna hitam, Annisa Rama Dewi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Rabu (13/12/2023).

Sidang yang dijadwalkan eksepsi terdakwa itu digelar secara tertutup, sama ketika sidang pembacaan dakwaan, Senin (11/12/2023) lalu.

Pada pembacaan dakwaan bahwa perbuatan terdakwa Annisa Rama Dewi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat  (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dia berpendapat bahwa selebgram dari Bangka Belitung itu terjerat pidana terhadap mucikari.

"Pembuktian tindak pidana ini kan unsur per unsur, aku dampingi dia dari kepolisian, dengar versi Nisa, dengar para saksi, aku baca unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, itu sulit terpenuhi, dakwaan pertama perdagangan orang itu, menurut pandangan kami tidak ada unsur itu. Kalau melihat alur cerita ini masuk mucikari, karena tidak ada paksaan, toh yang korban yang nawarin, mereka kan nanya, kalau ada job BO, kabarin, dan tidak ada paksaan," jelasnya.

Tato mengatakan bantahan Annisa didakwa TPPO ini akan disampaikan usai sidang tuntutan.

"Setelah saksi, keterangan terdakwa, baru agenda tuntutan, setelah itu baru kita ada hak pledoi, pembelaan, di situ lah kita membantah," katanya.

Tato membeberkan alasan digelarnya sidang eksepsi dakwaan pada hari ini yang kemudian berujung tidak ada bantahan.

"Memang waktu Senin itu, saya tidak bisa hadir karena berduka, orangtua meninggal. Waktu Senin itu, jaksa langsung menghadirkan saksi, karena saya tidak ada, jadi kami eksepsi, bantahan, karena belum baca surat dakwaan, ada keberatan atau tidak.

Setelah kami baca, keberatan kami sudah masuk dalam pokok perkara, biar sidang tidak berlarut maka kami putuskan tidak eksepsi, karena kalau paksakan eksepsi, jaksa akan replik, akan ada putusan salah, mungkin habis lah 2 atau 3 minggu untuk sidang itu. Jadi saya putuskan tidak eksepsi sehingga minggu depan pemeriksaan saksi," katanya.

Didakwa TPPO

Diberitakan sebelumnya, Annisa Rama Dewi menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, pada Senin (11/12/2023).

Perempuan berusia 21 tahun ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved