Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Babel Temukan 1.171 APK Diduga Melanggar

Sahirin mengatakan, pada pengawasan yang dilakukan pihaknya menemukan sebanyak 1.171 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar

Bangka Pos / Rifqi
Anggota Bawaslu Babel Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Sahirin rapat publikasi pengawasan kampanye yang di gelar Bawaslu Babel, Jumat (15/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Anggota Bawaslu Babel Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Sahirin mengatakan, pada pengawasan yang dilakukan pihaknya menemukan sebanyak 1.171 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar ketentuan.

"Untuk itu APK yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang –undangan tersebut akan ditindaklanjuti dengan metode penertiban mandiri oleh peserta pemilu terkait paling lambat tiga hari. Jadi tahap awal kami berikan himbauan dulu," ujar Sahirin saat rapat publikasi pengawasan kampanye yang digelar Bawaslu Babel, Jumat (15/12/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung memaparkan hasil pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan sejak tanggal 28 November 2023 lalu.

Sahirin menjelaskan, apabila APK yang diduga melanggar tersebut tidak ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu maka Bawaslu dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban.

"Selain itu, Pengawas Pemilu juga melakukan mediasi terhadap sengketa antar peserta pemilu (PASP) terkait dengan pemasangan APK yang terjadi di Kota Pangkalpinang sebanyak satu kejadian," tambah Sahirin.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf (f) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.

"Pengawasan APK yang melanggar itu didapatkan dengan cara patroli ke lapangan secara rutin oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan se-Babel," jelasnya.

Berikut data jumlah APK yang diduga melanggar di masing-masing Kabupapaten/Kota di Babel:

- Kabupaten Bangka: 291, APK diduga melanggar
- Kabupaten Bangka Barat: 144, APK diduga melanggar
- Kabupaten Bangka Selatan: 42, APK diduga melanggar
- Kabupaten Bangka Tengah: 253, APK diduga melanggar
- Kabupaten Belitung: 5, APK diduga melanggar
- Kabupaten Belitung Timur: 73, APK diduga melanggar
- Kota Pangkalpinang: 363, APK diduga melanggar.


(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved