Berita Populer
Status Tersangka Firli Bahuri Semakin Kuat, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan yang Ia Ajukan
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka pada kasus pemerasan Syahrul, ditolak hakim
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Pada sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. (Posbelitung.co/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/12/19/breaking-news-hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-firli-bahuri-di-kasus-dugaan-pemerasan-syl
Firli Bahuri
Ketua KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tersangka
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pemerasan
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Berita Populer
Posbelitung.co
UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
![]() |
---|
Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
![]() |
---|
Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
![]() |
---|
Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
![]() |
---|
Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.