Biodata

Biodata Heri Gunawan, Anggota DPR 3 Periode dari Gerindra, Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK

Dilansir dari situs fraksigerindra.id, Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969.

Editor: Alza
Instagram @herigunawan88
TERSANGKA KORUPSI- Anggota DPR RI Heri Gunawan (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp 28 miliar.  

POSBELITUNG.CO - Biodata Heri Gunawan (56), anggota DPR RI.

Dia adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp28 miliar.

Dilansir dari situs fraksigerindra.id, Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969.

Politikus Gerindra tersebut menjadi anggota DPR RI setelah terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.

Heri tercatat sudah tiga periode duduk di DPR RI.

Kini ia duduk di Komisi II DPR RI setelah kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dengan mengantongi 91.748 suara.

Pada periode 2019-2024, Heri Gunawan tercatat pernah menduduki sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.

Ia menjajaki karier politik bersama Partai Gerindra pada 2008 silam.

Pada saat itu, Heri sempat dipercaya menjabat sebagai Bendahara DPP Partai Gerindra.

Kemudian pada Pemilu 2014, Heri Gunawan terpilih menjadi anggota DPR untuk periode 2014-2019.

Kemudian ia kembali terpilih lagi dalam Pemilu 2019 dan duduk di DPR RI untuk periode 2019-2024, dan kini ia duduk kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia tercatat pernah bergelut di dunia keuangan.

Ia pernah menjabat sebagai Pimpinan Kantor Pusat Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (1992–2003), General Manager Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan (2003–2006), Executive Vice President Perusahaan Induk (2006–2014), dan Komisaris Perusahaan Induk (2011–2014).

Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Satori dari fraksi Partai NasDem.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved