Pemilu 2024

Bawaslu Pangkalpinang Sudah Beritahu Parpol Untuk Memindahkan APK Melanggar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar

Istimewa
Proses penertiban APK yang dianggap melanggar oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Satpol-PP pada Rabu (3/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah melayangkan pemberitahuan pada setiap partai politik untuk melakukan pemindahan secara mandiri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar di seluruh wilayah Pangkalpinang.

Pada penertiban itu juga melibatkan seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap wilayah bersama dengan  jajaran Satpol-PP Kota Pangkalpinang.

"Selain dalam bentuk himbauan, dalam setiap kesempatan yang melibatkan peserta politik kami juga sudah menyampaikan soal pemasangan APK dianggap melanggar itu," ujar Imam Ghozali, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, penertiban itu juga sesuai dengan intruksi Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dan juga sudah dilakukan di daerah lain.

"APK melanggar itu seperti misalnya jika dipasang pada pohon-pohon ataupun tiang listrik di Kota Pangkalpinang," sebutnya.

Imam juga menyebutkan, titik APK yang akan ditertibkan juga sebelumnya sudah dilakukan inventarisasi oleh Panwascam ataupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

"Nanti APK yang kita tertibkan akan kita kumpulkan di sekretariat Panwascam, teknisnya nanti bisa diambil oleh teman-teman partai politik," jelasnya.

Terakhir dirinya juga berharap agar APK yang dipasang oleh peserta pemilu bisa memperhatikan tata kota dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kemudian juga harus memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang pada Surat Keputusan KPU Pangkalpinang soal pemasangan APK," tukasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved