Berita Bangka Tengah

108 Perusahaan di Bangka Tengah Wajib Sampaikan LKPM 2023

Guna memudahkan penyampaian LKPM Tahun 2023,  DPMPTK Bangka Tengah siap memberi pendampingan dan membantu pelaku usaha.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
KONTAN/MURADI
Ilustrasi laporan keuangan 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 108 perusahaan yang ada di Bangka Tengah wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2023.

Pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah pun telah memberikan imbauan tentang penyampaian LKPM tersebut.

Guna memudahkan penyampaian LKPM Tahun 2023,  DPMPTK Bangka Tengah siap memberi pendampingan dan membantu pelaku usaha.

Adapun periode penyampaian LKPM dari tanggal 20 Desember sampai dengan 10 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 bahwa penyampaian LKPM ini wajib bagi perusahan yang berinvestasi di atas Rp1 miliar.

"Setiap pelaku usaha itu wajib menyampaikan LKPM, sudah kita beri imbauan, kita harap segera disampaikan," ujar Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisylia, Rabu (3/1/2023).

Ia menjelaskan, LKPM adalah laporan mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. Penyampaian LKPM ini pada laman https://oss.go.id/

"Kalau sekarang belum keliatan data yang sudah lapor karena masih dalam masa pelaporan," katanya.

Namun diakuinya, pelaku usaha harus seksama memperhatikan hal-hal saat penyampaian LKPM.

"Kalau LKPM perlu diperbaiki maka perbaikan selama periode pelaporan, pelaku usaha sudah dikatakan memenuhi apabila LKPM sudah disetujui. Pelaku usaha tidak diizinkan memiliki KBLI atas perdagangan besar dan eceran secara bersama dalam 1 entitas," jelasnya.

Ia menegaskan, akan ada sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis.

"Bisa penghentian sementara bagi pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan dan pencabutan izin bila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pada pelanggaran sedang," katanya.

(s2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved