Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis14 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

Dinilai terbukti terima gratifikasi dan TPPU, Rafel Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan diminta bayar uang pengganti Rp 10,79 miliar

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo saat hadir ke persisangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Ia dinyatakan bersalah dan dinilai hakim terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Sidang pembacaaan putusan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo, dibacakan oleh majelis hakim, Senin (8/1/2024).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.

Tuntutan Jaksa

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Rafael juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved