Berita Belitung

Bupati Belitung Larang ASN Terima Parsel, Inspektorat Siap Tindak ASN yang Melanggar

Inspektur Belitung, Paryanta, menegaskan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya bagi ASN yang menerima pemberian dalam bentuk apa pun,

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
PARYANTA - Inspektur Belitung, Paryanta. Ia menegaskan bahwa larangan menerima gratifikasi berlaku tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, tetapi juga bagi mereka yang memberi. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Belitung semakin memperketat aturan terkait gratifikasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.5.1/108 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Inspektur Belitung, Paryanta, menegaskan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, tetapi juga bagi mereka yang memberi.

"Aturannya jelas, baik menerima maupun memberi gratifikasi dilarang. Ini tidak hanya terbatas pada parsel, tetapi semua bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan," tegas Paryanta, Selasa (18/3/2025). 

Ia menambahkan bahwa pemberian berupa uang tunai, barang, maupun hadiah lainnya termasuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang.

Jika ada ASN yang terpaksa menerima pemberian dan merasa sulit untuk menolaknya, Paryanta mengimbau agar segera melaporkannya ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Belitung.

Laporan tersebut akan diproses dalam waktu 10 hari dan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu maksimal 30 hari.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar, Paryanta menjelaskan bahwa hal itu akan bergantung pada motif pemberian serta aturan yang berlaku.

"Jika pemberian tidak sesuai aturan, maka akan dikembalikan. Namun, jika berupa makanan atau barang yang mudah rusak, dapat disalurkan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan melalui prosedur yang benar," jelasnya.

Surat edaran ini menegaskan bahwa ASN harus menolak setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Ini bagian dari upaya menjaga integritas ASN dan membangun pemerintahan yang bersih," pungkas Paryanta

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved