Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis14 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta
Dinilai terbukti terima gratifikasi dan TPPU, Rafel Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan diminta bayar uang pengganti Rp 10,79 miliar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo saat hadir ke persisangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Visi Law Office dalam Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Bupati Belitung Larang ASN Terima Parsel, Inspektorat Siap Tindak ASN yang Melanggar |
![]() |
---|
Bupati Belitung Djoni Alamsyah Larang ASN Terima Parsel |
![]() |
---|
Bupati Belitung Larang ASN Terima Parsel, Ingatkan Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi |
![]() |
---|
Harvey Moeis Pikir-pikir, Divonis Separuh dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.