Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis14 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

Dinilai terbukti terima gratifikasi dan TPPU, Rafel Alun divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan diminta bayar uang pengganti Rp 10,79 miliar

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo saat hadir ke persisangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved