Berita Bangka Belitung
Sepanjang 2023, 25 Anggota Polda Babel Kedapatan Main Judi Online
Dir Reskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak bermain judi online
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dir Reskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak bermain judi online, Selasa (9/1/2024).
Pasalnya mengingat banyaknya personel Polda Bangka Belitung, di 2023 lalu mendapatkan sanksi akibat kedapatan main judi online.
Diketahui dari data pada 2023 untuk jenis pelanggaran disiplin, di urutan pertama terdapat pelanggaran permainan judi online dengan 25 personel.
Sedangkan di urutan kedua, terdapat 21 personel yang kedapatan tidak masuk dinas dalam jangka waktu tertentu.
"Bapak Kapolda juga sudah sampaikan akan tindak tegas, apabila personel terbukti membuat pelanggaran yang dapat merusak diri sendiri maupun Institusi Polri," ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, Bidang Propam juga telah melakukan Razia kepada personel.
Hal ini diungkapkan Kombes Pol Djoko Julianto, untuk menghindari pelanggaran dan mendisiplinkan personel agar kedepan menjadi lebih baik.
"Saya Ingatkan kepada seluruh personel Polda Bangka Belitung untuk menghindari berbagai pelanggaran baik itu bermain judi online, narkoba, pungli, tambang ilegal dan lainnya yang dapat berimbas buruk kepada Institusi Polri," tegasnya.
Sementara itu Perwira melati tiga ini mengungkapkan, pihaknya tak segan akan melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan sejumlah pelanggaran disiplin ataupun kode etik profesi.
"Apabila di temukan personel melakukan pelanggaran, saya akan tindak tegas. Kepada personel untuk dapat melaksanakan tugas kepolisian, dengan baik tanpa ada pelanggaran apapun," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
| Olla Curiga Mendengar Anjing Menggonggong Lama, Ternyata Ada 8 Tahanan Polres Bangka Kabur |
|
|---|
| RESMI! Harga TBS Sawit Tertinggi Rp3.783 per Kg di Bangka Belitung |
|
|---|
| Tak Ada Pembebasan, Aktivitas WPR di Bangka Belitung Bergantung Pemilik Lahan |
|
|---|
| Hellyana Wagub Bangka Belitung Dituntut 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Penambang Pesimis Garap WPR Bangka Belitung, Cadangan Timah di Lapisan Atas Makin Menipis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230228-Dirreskrimsus-Polda-Babel.jpg)