Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, PH Terdakwa Sebut Tak Ada Saksi yang Memberatkan

Menurut Raka, PH Iskandar Rosul, semua keterangan yang dikatakan oleh saksi-saksi di persidangan, sejauh ini sudah sesuai dengan apa yang diharapkan

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul, ditemani Penasihat Hukum, Raka Oktafiandi, saat persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penasihan Hukum (PH) yang ditunjuk dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk membantu terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono di sidang perkara dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu, Raka Oktafiandi, mengatakan, tidak ada saksi-saksi yang memberatkan terdakwa.

"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sih tidak ada yang memberatkan," kata Raka, Jumat (12/1//2024).

Diketahui, sidang perkara dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung telah menghadirkan sejumlah saksi.

Di antaranya, Nur Izati (Bendahara Pelabuhan Tanjung Batu), Kirana (anak perempuan terdakwa Iskandar Rosul), Sahani Saleh (Mantan Bupati Belitung) dan Taufik Rizani (Mantan Ketua DPRD Belitung).

Menurut Raka, semua keterangan yang dikatakan oleh saksi-saksi di persidangan, sejauh ini sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Sesuai dengan dari apa yang dijelaskan, melihat keputusan hakim lah nanti, karena sudah sesuai semuanya nanti," kata dia.

Sementara ini, strategi Raka dalam rangka membantu Iskandar Rosul dan Yudi Hartono dalam perkara akan difokuskan pada upaya-upaya meringankan hukuman yang nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim.

"Paling dari situ nanti untuk meringankan, Iskandar juga sudah mengakui bahwa aliran dana, sudah diakui juga oleh Bupati, penerimaan dana terkait penyertaan modal," kata Raka Oktafiandi.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved