Pos Belitung Hari Ini

Hakim Vonis 11 Terdakwa Kasus PT Foresta Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU, Tangis Martoni Pecah

Martoni tak bisa menahan air matanya usai hakim memvonis dirinya selama 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Jumat 19 Januari 2024 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Martoni tak bisa menahan air matanya usai hakim memvonis dirinya selama 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan, Kamis (18/1/2024).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan diketuai Syafitri beranggotakan Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth memvonis Martoni atas perkara dugaan perusakan dan pembakaran PT Foresta Dwikarya Lestari di Belitung.

Vonis terhadap Martoni jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada persidangan sebelumnya.

Dari pantauan Pos Belitung, setelah hakim menjatuhi hukuman, Martoni langsung bersalaman tim kuasa hukumnya seraya mengucapkan terima kasih.

Kemudian, Martoni bergegas bertemu dengan keluarganya yang hadir selama sidang. Pihak keluarga Martoni langsung memeluk hangat yang juga disambut terdakwa. Tangis Martoni pun kembali pecah di pelukan keluarganya.

Martoni beberapa kali terlihat mengusap air matanya. Sampai dia meninggalkan persidangan Martoni terlihat masih mengusap air matanya.

Sebelumnya dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain melakukan tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa jujur mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta belum pernah dihukum.

Di sisi lain dalam putusannya, hakim juga berpendapat perbuatan yang dilakukan Martoni memang terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan yang diatur Pasal 160 KUHP.

Sebab, pada kejadian tanggal 16 Agustus 2023 lalu, Martoni sempat menyebarkan informasi aktivitas panen pihak perusahaan di luar HGU. Padahal informasi yang disampaikan masih bersifat indikasi.

Akhirnya massa perwakilan desa berkumpul dan mendatangi area Kantor Tanjung Rusa Estate. Bahkan di lokasi kejadian Martoni sempat melantorkan kalimat yang kembali mengandung unsur penghasutan.

Namun, hakim menilai tuntutan yang disampaikan terdakwa terlalu berat sehingga majelis mempertimbangkan segala aspek demi memenuhi rasa keadilan. 

Usai pembacaan putusan, majelis juga menyampaikan seluruh pihak memiliki hak yang sama terhadap putusan yaitu menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari.

Selain itu, majelis juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung proses persidangan dari awal hingga akhir tanpa gangguan apapun.

11 Terdakwa

Sidang perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya melibatkan 11 terdakwa yang berkas pemeriksaan dipisahkan. Namun dari 11 terdakwa, terdapat dua terdakwa yaitu Resiman dan Sonika yang didakwa dua pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap barang dan orang.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved