Berita Pangkalpinang

Korupsi PMK Ubi Kasesa, Helli Yuda Bantah Kesaksian Memed Karyadi

Terdakwa Helli Yuda diberikan kesempatan menyatakan bantahan atas kesaksian yang telah disampaikan oleh saksi

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Mantan Direktur Marketing BPRS Babel, Memed Karyadi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Perkara dugaan korupsi pinjaman modal kerja (PMK) dengan terdakwa Helli Yuda menghadirkan mantan Direktur Marketing BPRS Babel Memed Karyadi sebagai saksi di persidangan, Senin (22/1/2024).

Di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terdakwa Helli Yuda diberikan kesempatan menyatakan bantahan atas kesaksian yang telah disampaikan oleh saksi Memed Karyadi.

Beberapa bantahan tersebut di antaranya, awal mula kerjasama antara LPDB dan BPRS Babel yang disinyalir sebagai ide dari Helli Yuda selaku direktur utama.

"LPDB bukan ide saya, tapi memang LPDB yang mencari mitra, bahwa kemudian ada MoU merupakan tindak lanjut dari sosialisasi di Novotel," kata Helli Yuda didampingi penasihat hukum, Senin (22/1/2024).

Kemudian, terkait exception atau pengecualian plafon jaminan, Helli Yuda menyatakan sebenarnya jelas di dalam jawaban komentar direksi, bahwa mengatakan, oke.

Sebab, pengambilan kebijakan atau keputusan direksi bersifat kolektif kolegial, bukan hanya dirinya sendiri yang menyatakan setuju.

"Bahwa untuk masalah EM (exception) plafon jaminan sebenarnya sudah ada perubahan (aturan), bukan belum ada perubahan," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved