Berita Populer
Vonis ! Annisa Rama Dewi Selebgram Pangkalpinang Terbukti Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang
Annisa Rama Dewi Selebgram Pangkalpinang Terbukti Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang. Begini Akibatnya
POSBELITUNG.CO -- Annisa Rama Dewi (23) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selebgram cantik asal Pangkalpinang itu dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsidair satu bulan.
Vonis dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba Bangka Tengah, Kamis (18/1/2024). Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara.
Seperti diketahui, selebgram ini ditangkap saat dia sedang asyik karaoke.
Dia disergap Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam silam.
Saat sidang putusan, Ketua Majelis Hakim PN Koba, Derit menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan.
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.
"Sudah menerima putusan, PH-nya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual
Baca juga : Berikut Ranking FIFA Negara ASEAN di Piala Asia 2023: Bagaimana Jika Indonesia Kalah ?
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti saat sidang di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.
Annisa dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Tuntutannya Tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya lima tahun penjara," ujar kata Maharani beberapa waktu lalu.
Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.
Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan lima orang saksi.
"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," katanya.
Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang
selebgram
Kota Pangkalpinang
Mucikari Muda
pria hidung belang
Pengadilan Negeri Koba
Berita Populer
Posbelitung.co
UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
![]() |
---|
Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
![]() |
---|
Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
![]() |
---|
Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
![]() |
---|
Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.