Berita Populer

Vonis ! Annisa Rama Dewi Selebgram Pangkalpinang Terbukti Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

Annisa Rama Dewi Selebgram Pangkalpinang Terbukti Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang. Begini Akibatnya

istimewa
Kolase foto selebgram ARD yang diamankan di Mapolda Bangka Belitung terkait TPPO, Sabtu (2/9/2023). (Kolase Tribunbengkulu/Instagram/Dok Polda Babel) 

POSBELITUNG.CO -- Annisa Rama Dewi (23) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selebgram cantik asal Pangkalpinang itu dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsidair satu bulan.

Vonis dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba Bangka Tengah, Kamis (18/1/2024).  Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara.

Seperti diketahui, selebgram ini ditangkap saat dia sedang asyik karaoke.

Dia disergap Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel di Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam silam.

Saat sidang putusan, Ketua Majelis Hakim PN Koba, Derit menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan.

Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.

"Sudah menerima putusan, PH-nya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual

Baca juga : Berikut Ranking FIFA Negara ASEAN di Piala Asia 2023: Bagaimana Jika Indonesia Kalah ?

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti saat sidang di Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.

Annisa dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Tuntutannya Tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya lima tahun penjara," ujar kata Maharani beberapa waktu lalu.

Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.

Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan lima orang saksi.

"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," katanya.

Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved