Berita Populer

Vonis ! Annisa Rama Dewi Selebgram Pangkalpinang Terbukti Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

Annisa Rama Dewi Selebgram Pangkalpinang Terbukti Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang. Begini Akibatnya

istimewa
Kolase foto selebgram ARD yang diamankan di Mapolda Bangka Belitung terkait TPPO, Sabtu (2/9/2023). (Kolase Tribunbengkulu/Instagram/Dok Polda Babel) 

Diketahui, Annisa Rama Dewi langsung viral. Dia ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), pukul 23.30 WIB.

Warga Kota Pangkalpinang ini diduga berperan sebagai muncikari menawarkan sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.

Pelaku diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Annisa Rama Dewi dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita, dia aktif menggunakan sosial media seperti TikTok dan Instagram.

Nisa memiliki followers sebanyak 26 ribuan di Instagram dan 106 ribu di Tiktok.

Patok Harga Rp3 Juta

Ia mengakui perbuatannya, dan menjual korban ke laki-laki hidung belang dengan harga Rp 3 juta.

Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka. "Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp3 juta sekali main. Pelaku mendapat keuntungan Rp1 juta dari hasil prostitusi tersebut," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, di antaranya uang kes Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang. Kemudian setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.

"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.

Baca juga : Wisata Budaya di Pulau Belitung, Nyurong Kapal dan Muang Jong Jadi Tradisi, Pancing Minat Wisatawan

Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari. Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.

Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 KUHP subsider Pasal 506 KUHP.

Sebelum Ditangkap Masih Sempat Posting

"Come on Barbie let's go party," demikian postingan akun Annisa Rama Dewi sebelum ia dicokok Tim Buser Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved