Pemilu 2024

570 Petugas PTPS di Bangka Barat Sudah Dilantik Harus Mengerti Tugas

Pelantikan PTPS, dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan, yang berlangsung serentak se Kabupaten Bangka Barat.

Penulis: Riki Pratama |
Istimewa
ajaran Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Barat, menghadiri pelantikan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruh kecamatan, pada Senin (22/1/2023) di enam Kecamatan, di Bangka Barat. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA --Ketua Bawaslu Babar, Deni Ferdian, menjelaskan, PTPS bertugas mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara, serta bertugas melakukan pengawasan dibeberapa tahapan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Barat, menghadiri pelantikan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruh kecamatan, pada Senin (22/1/2023) di enam Kecamatan, di Bangka Barat.

Pelantikan PTPS, dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan, yang berlangsung serentak se Kabupaten Bangka Barat.

Para peserta yang dilantik sebanyak 570 orang yang merupakan petugas PTPS dari berbagai daerah.

Menurutnya, salah satu bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

"Karena satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara," kata Deni kepada wartawan, Selasa (23/1/2024)

Ia menambahkan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya.

"Jadi keberadaan PTPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara," terangnya.

Dia mengharapkan, petugas PTPS harus aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik. 

"Pengetahuan dan keterampilan PTPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara nantinya," katanya.


Terutama, saat ini tahapan masih berjalan, dari kampanye, masa tenang dan pengawasan logistik Pemilu 2024.

"Jadi harapakan kita, untuk memastikan bahwa semua proses tahapan itu berjalan sesuai dengan prosedur atau  sesuai regulasi aturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Deni meminta petugas PTPS harus menjaga soliditas, integritas, kemandirian dan profesional.

Karena menurutnya, menjadi petugas PTPS bukan hanya mengawasi penyelenggara teknis saja. Tetapi, mengawasi peserta pemilihnya.

"Kita meminta tidak ada kecurangan yang terjadi di tempat pemungutan suara. Sehingga hasil pemungutan suara berkualitas.

Dikatakanya, petugas PTPS usai dilantik, segera mengikuti proses bimbingan teknis untuk mempelajari regulasi. Sehingga mengetahui fungsi dan tugasnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved