Pemilu 2024

Pengawas TPS Diminta Bekerja Secara Profesional dan Terpimpin

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin bilang, pentingnya pengawas TPS bekerja secara profesional

Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin bilang, pentingnya pengawas TPS bekerja secara profesional dan terpimpin.

Utamanya dengan mematuhi aturan-aturan saat melakukan pengawasan Pemilu 2024.

Semua itu sebagai pedoman kelancaran pelaksanaan tugas nanti di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung pengawas tempat pemungutan suara (TPS)  untuk bekerja secara profesional.

Hal itu dilakukan guna menjaga integritas saat melakukan pengawasan Pemilu 2024. Sehingga pentingnya mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil atau jurdil.

“Pengawas TPS harus bekerja dengan profesional, harus mengenali siapa yang melakukan tugas di TPS. Misalnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS-Red), pemilih, saksi dan lainnya,” kata dia di Toboali, Rabu (24/1/2024).

Sahirin mengatakan, pengawasan yang profesional dan tidak memihak sangat penting diterapkan agar terciptanya pemilu berintegritas. Semuanya mengingat pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat terbawah. Begitu pula netralitas pengawas TPS sangat penting dalam mengawal pelaksanaan pemilu di Bangka Belitung, termasuk Bangka Selatan.

Pentingnya pengawas TPS dapat menjaga nama baik Bawaslu dengan tanggung jawab dan kewenangan di wilayah masing-masing. Caranya dengan menjalankan tugas sesuai regulasi untuk menunjukkan kualitas demokrasi yang berintegritas dan profesional. Semua itu sesuai tujuan dan komitmen yang sama demi membawa Bawaslu menjalankan mandatnya sebagai pengawas pemilu.

“Sampai saat ini kita juga terus memberikan bimbingan teknis kepada pengawas TPS yang baru dilantik di Bangka Selatan. Supaya mereka memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” jelas Sahirin.

Lebih jauh ungkapnya,  masa tugas pengawas TPS hanya berlangsung selama satu bulan, namun mereka menjadi bagian dari pesta demokrasi yang memiliki peran penting dalam rangka mewujudkan pemilu jujur dan berkeadilan. Mereka akan mulai bekerja sejak H-3 sebelum pemungutan suara dan H+7 setelah penghitungan surat suara. Para pengawas TPS yang baru dilantik harus segera mempercepat menguasai alat alat kerja pengawasan.

Syarat pentingnya memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta objek yang diawasi. Supaya sebagai perpanjang tanganan Bawaslu ditingkat dasar menjalankan tugasnya dengan maksimal. Oleh karena itu, pengawas TPS untuk dapat bekerja secara maksimal dalam mengawal jalannya pemilu khususnya tahapan pungut hitung.

“Mereka melakukan pengawasan dari mulai pembagian undangan kepada pemilih, pembuatan lokasi TPS sampai dengan di hari H proses pemungutan dan penghitungan suara,” sebutnya.

Meskipun begitu Sahirin berharap pengawas TPS dan seluruh jajaran Bawaslu di semua daerah itu agar menjalin komunikasi dengan baik dan berimbang dengan pihak-pihak terkait. Khususnya yang bertugas mensukseskan pemilu 2024 demi menunjang pelaksanaan tugasnya. Selain itu, pengawas TPS yang nantinya bertugas di TPS masing-masing dapat memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

“Mari kita mengawasi dan memastikan keterwakilan suara yang dikonversi menjadi kursi telah sesuai aturan dan bukan hanya meyakinkan publik, tapi tentunya dengan menjaga kemurnian suara rakyat demi meminimalisir terjadi manipulasi,” ujar Sahirin. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved