Berita Belitung

Pj Bupati Belitung Akan Kerahkan Tenaga Medis Cek Kesehatan Rutin Petugas KPPS Pemilu 2024

Penjabat (Pj) Bupati Belitung Yuspian akan mengerahkan tenaga medis untuk mengecek kesehatan rutin petugas KPPS Pemilu 2024

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Pj Bupati Belitung Yuspian usai menghadiri pembukaan Popda XII Kabupaten Belitung pada Senin (29/1/2024). Penjabat (Pj) Bupati Belitung Yuspian akan mengerahkan tenaga medis untuk mengecek kesehatan rutin petugas KPPS Pemilu 2024 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Penjabat (Pj) Bupati Belitung Yuspian akan mengerahkan tenaga medis untuk mengecek kesehatan rutin petugas KPPS Pemilu 2024.

Pj  Bupati Belitung Yuspian akan memberikan beberapa kebijakan untuk mendukung kesuksesan Pemilu 2024 mendatang. 

Satu diantaranya, Yuspian akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung mengerahkan tenaga medis di puskesmas untuk mengecek kondisi kesehatan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Menurutnya tugas dan tanggungjawab para KPPS pada tanggal 14 Februari 2024 sangat berat sehingga perlu menjaga kesehatan. 

"Nanti kami akan hitung berapa TPS dikoordinasikan dengan puskesmas setempat. Jadi dari puskesmas yang jemput bola, jangan sampai petugas KPPS ini meninggalkan pekerjaannya," ujar Yuspian kepada Posbelitung.co pada Senin (29/1/2024). 

Baca juga: 3.829 Petugas KPPS Pemilu 2024 di Wilayah KPU Belitung Dilantik, Sepertiganya Generasi Milenial

Ia menambahkan pengecekan kesehatan yang dimaksud merupakan pengecekan standar. 

Diantaranya pengecekan tekanan darah, gula darah dan lainnya yang tidak menyerap anggaran terlalu banyak. 

"Cek kesehatan ini penting agar mereka bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya. 

Selain itu, Yuspian juga mengimbau kepada perusahaan swasta hingga pemerintah desa untuk memberikan dispensasi kepada pegawai yang terlibat sebagai anggota KPPS. 

Menurutnya seluruh stakeholder harus memberikan dukungan demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dispensasi yang dimaksudkan pada saat H+1 pasca KPPS menjalankan tugas dalam pemungutan dan penghitungan suara. 

"Apalagi pada saat hari H semua harus memberikan dispensasi untuk memilih. Karena kalau menghalang-halangi hak pilih itu ada pidananya," kata Yuspian. (Posbelitung.co / Dede Suhendar) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved