Pemilu 2024

Bawaslu Belitung Larang Pembagian Sembako Saat Kampanye

Bawaslu Kabupaten Belitung melalui jajaran panwascam dan PKD masih menemukan pelaksana Pemilu 2024 membagikan sembako

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/ Dede S
Suasana rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa Bawaslu Belitung di Sheraton Belitung Resort pada Selasa (30/1/2024). 

POSBELITUNG.CO -- Bawaslu Kabupaten Belitung melalui jajaran panwascam dan PKD masih menemukan pelaksana Pemilu 2024 membagikan sembako pada saat berkampanye.

Informasi tersebut menjadi bahasan dalam rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa yang berlangsung di Sheraton Belitung Resort pada Selasa (30/1/2024). 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Belitung Heikal Fackar menegaskan jika sembako tidak termasuk kategori bahan kampanye. 

"Ketua Bawaslu RI juga menekankan kepada jajaran pengawas, pembagian sembako justru termasuk salah satu money politic yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Heikal kepada posbelitung.co.

Oleh sebab itu, kata dia, jika jajaran pengawas baik itu panwascam maupun PKD yang mendapatkan informasi tersebut harus segera dilakukan penelusuran. 

Dalam kondisi tersebut terdapat dua jenis kategori yaitu sudah terjadi dan belum terjadi. 

Jika kondisinya belum terjadi atau masih dibagikan, maka dilakukan pencegahan agar tidak dilanjutkan. 

Sementara itu, jika sudah terjadi maka akan dijadikan temuan dugaan tindak pidana pemilu. 

Heikal tak menampik, dari pengawasan melekat yang dilakukan jajaran pengawas memang sempat ditemukan kegiatan kampanye yang membagikan beras dan minyak goreng 

"Tapi alhamdulillah setelah dicegah, pelaksana kampanye mau mendengarkan imbauan dan menghentikan aktifitas itu," katanya.

(posbelitung.co/dede s) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved