Berita Kriminalitas

Polisi Tangkap Dua Pemuda Pencuri Mesin Steam di Tempat Laundry di Bangka Tengah

Kapolsek Koba Iptu Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, menjelaskan, kejadian tindak pinda curat yang di alami Korban terjadi pada tanggal 25 Januari 2024.

Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polres Bangka Tengah
Dua pemuda pelaku pencurian mesin steam di tempat laudry di Koba, Bangka Tengah 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Personel Unit Reskrim Polsek Koba bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah meringkus dua pemuda berinisial RIP (24) dan CH (21) karena diduga mencuri mesin cuci di sebuah laundry di Kelurahan Berok Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Peristiwa pencurian di tempat usaha laundry dan cuci karpet itu terjadi pada 25 Januari 2024 lalu, saat pegawai tempat usaha laundry sedang bekerja.

Satu unit mesin steam merek Firman hilang. Setelah mesin itu hilang, pegawai tersebut memberitahu ke pemilik tempat usaha.

"Unit Reskrim Polsek Koba dengan di-back up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan TKP di salah satu tempat usaha laundry," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, Rabu (31/12024).

Sementara itu, Kapolsek Koba Iptu Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, menjelaskan, kejadian tindak pinda curat yang di alami Korban terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 lalu.

"Tim gabungan berhasil membekuk keberadaan 2 pelaku di Pangkalpinang, yang dipimpin oleh Aiptu Dony pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan untuk dilakukan proses penyidikan." kata Dwi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin stem merek Firman warna merah dan 1 unit sepeda motor (SPM) merek Vario warna abu-abu.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Fajar menambahkan, kedua pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Akan dilakukan penyelidikan sesuai dengan SOP dan untuk pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved