Berita Populer

Berikut Deretan Hari Libur Nasional Selama 2024, Ini Daftarnya

Terdapat 16 hari libur nasional pada Tahun 2024. Penetapan hari libur nasional itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024. 

|
net
ilustrasi tanggal merah atau hari libur 

POSBELITUNG.CO -- Terdapat 16 hari libur nasional pada Tahun 2024. Penetapan hari libur nasional itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.     

Selain mengumumkan daftar hari libur nasional 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi ) juga mengubah beberapa nama hari libur di antaranya, libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

Perubahan nama hari libur yang dimaksud, seperti dikutip pada laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Sementara untuk libur tahun baru Islam Hijriah, Idul Fitri dan Idul Adha akan ditetapkan setiap tahunnya oleh menteri agama.

Keputusan ini berlaku mulai 29 Januari 2024. “Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi Keppres tersebut.

Baca juga : Biodata Andika Kangen Band, Empat Kali Menduda Kini Menikah Lagi, Persunting Seorang Dokter

Berikut Daftar 16 Hari libur Nasional 2024:

1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi

8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)

29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus

31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved