Berita Populer

Berikut Deretan Hari Libur Nasional Selama 2024, Ini Daftarnya

Terdapat 16 hari libur nasional pada Tahun 2024. Penetapan hari libur nasional itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024. 

|
net
ilustrasi tanggal merah atau hari libur 

9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE

1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI

16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.

25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Baca juga : Biodata Ria Ricis, Gugat Cerai Suami, Mengaku Sering Dianggurin Sejak Hamil

Daftar Tanggal Merah Februari 2024

Pada bulan Februari 2024, daftar tanggal merah bertambah 1 yaitu pada Hari Pemilu 2024.

Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari 2024.

Pada hari tersebut, masyarakat harus menghadiri hari pemungutan suara.

Sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, pada hari Pemilu masuk ke dalam daftar hari libur nasional.

Berikut Hari Libur Bulan Februari 2024:

8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

14 Februari 2024: Pemilu 2024

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2024, Ini Daftarnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/02/01/jokowi-tetapkan-16-hari-libur-nasional-2024-ini-daftarnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved