Pesisir Bateng Tercemar Tumpahan Minyak
BREAKING NEWS: Kawasan Pesisir Bangka Tengah Tercemar Tumpahan Minyak dan Limbah Ter Aspal
Dinas Perikanan Bangka Tengah menginventarisasi dan memitigasi dampak serta risiko yang akan terjadi akibat tumpahan minyak dan limbah ter aspal.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Beberapa hari terakhir, sejumlah kawasan pesisir atau pantai di Kecamatan Koba hingga Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, terkena tumpahan minyak (oil spill) dan limbah ter aspal.
Hal ini berdasarkan hasil temuan dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah.
Kini, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah menginventarisasi dan melakukan mitigasi dampak serta risiko yang akan terjadi akibat tumpahan minyak dan limbah ter aspal tersebut.
Selain itu, juga melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi berwewenang maupun satuan kerja untuk investigasi awal dan penanggulangannya.
Adapun kawasan pantai yang tercemar itu yakni Pantai Arung Dalam, Pantai Sinar Laut, Pantai Kobatin, Pantai Desa Kulur hingga Pantai Perlang.
"Kami telah melakukan pengecekan lapangan (ground check) dan membuka command center sebagai layanan dinas atas pengaduan nelayan terhadap kasus pencemaran laut tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh petugas, tumpahan minyak dan limbah ter aspal tersebut terjadi di berbagai kawasan pesisir," ungkap Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Imam Soehadi, Kamis (1/1/2024).
Dia memprediksi, kemungkinan lokus kejadian akan bertambah di lepas pantai seiring dinamika oseanografi yang berpengaruh seperti kekuatan arus, gelombang, pasang surut, kecepatan angin dan sebagainya.
"Kami sedang menginventarisir dan melakukan mitigasi dampak serta risiko yang akan terjadi, baik dampak ekologis, kerugian ekonomis maupun dampak sosial yang terjadi, terutama tingkat toksisitas yang berpengaruh terhadap sumber daya ikan," kata dia.
"Tentunya, kami berharap agar secara ekologis, dampak pencemaran oil spill tersebut tidak melewati ambang batas standar baku mutu air laut (fisika, kimiawi dan biologi), sehingga ekosistem dan biota sumberdaya tidak mengalami kerusakan," tambah Imam.
Pihaknmya menyayangkan terjadinya kejadian ini mengingat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi berwewenang maupun satker, dalam rangka investigasi awal dan penanggulangan atas kejadian tumpahan minyak tersebut.
Seperti Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel.
"Mengenai penyebab dan sumber awal kejadian, tentunya membutuhkan investigasi dan pengumpulan bukti, data dan keterangan komprehensif, termasuk melakukan penghitungan mekanika fluida untuk meninjau penanganan tumpahan minyak," kata Imam.
Atas kejadian tumpahan minyak itu, untuk sementara pihaknya belum menerima laporan kerugian biologis (kematian ikan dan biota akuatik lainnya).
"Hanya saja, nelayan terdampak di beberapa desa pesisir wilayah Kecamtaan Koba dan sebagian Lubuk Besar sudah menyampaikan kekhawatiran terganggunya aktivitas melaut akibat kerusakan alat tangkap ikan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.