Berita Bangka Selatan

Legiman, Spesialis Curat di Bangka Selatan Dihadiahi Timah Panas

Legiman, warga Desa Ranggas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki

Penulis: Cepi Marlianto |
Istimewa
Legiman (33) warga Desa Ranggas saat diamankan di Polsek Airgegas, Kamis (1/2/2024). Legiman ditangkap usai melakukan pencurian empat unit sepeda motor di lokasi yang berbeda-beda sejak tiga bulan terakhir. (Ist Polsek Airgegas) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Legiman, warga Desa Ranggas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya usai mencoba kabur dari kejaran petugas.

Legiman (33) hanya bisa tertunduk lesu dan merintih kesakitan usai diamankan tim gabungan, Kamis (1/2/2024) pagi.

Legiman ditangkap diduga menjadi pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi yang berbeda-beda sejak beberapa bulan terakhir.

Kapolsek Airgegas, Iptu Agam Gustafa Rikza mengatakan, terduga pelaku ditangkap usai dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang guru honorer SMK N 1 Airgegas pada Sabtu (25/11/2023) silam.

Sepeda motor dengan harga belasan juta itu dicuri dari dalam rumah dinas usai ditinggal penghuninya pulang kampung ke Toboali.

Setibanya di rumah dinas ternyata rumah korban telah garong melalui jendela.

“Setelah itu korban langsung membuka pintu rumah dinas. Korban melihat jendela belakang rumah sudah dibobol orang tidak dikenal, ternyata sepeda motornya sudah hilang. Kerugian dialami sekitar Rp18 juta,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (1/2/2024).

Agam memaparkan, setelah mengetahui rumahnya disatroni maling korban langsung melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian. Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Airgegas langsung melakukan penyelidikan dan mencari sejumlah barang bukti pendukung di lokasi tempat kejadian perkara. Akhirnya pelaku berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas. Tak mau kecolongan petugas langsung melakukan tindakan pengajaran.

Selama menjalankan aksinya, pelaku dikenal licin. Bahkan pelaku juga turut dilaporkan karena kasus serupa. Karena setelah melakukan pencurian pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Hal itu membuat aparat kepolisian sulit mendeteksi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui berada di Desa Labu, Kecamatan Puding Besar.

“Tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Airgegas meminta bantuan dari Tim Opsnal Jatanras Polda Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan pelaku di Desa Labu,” papar Agam.

Sayangnya ketika tiba di Desa Labu aparat kepolisian hanya bisa gigit jari. Lantaran pelaku diduga telah mengendus keberadaan polisi dan berhasil melarikan diri menuju Kota Pangkalpinang. Tak mau kecolongan, sekitar pukul 02.00 WIB petugas langsung bergegas menuju kediaman pelaku berada. Saat itu Legiman diketahui sedang berada di rumah temannya di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Benar saja saat tiba di lokasi petugas gabungan mendapatkan pelaku berada di rumah tersebut. Mengetahui keberadaan polisi pelaku mencoba melarikan diri. Petugas langsung memberikan menembakan timah panas untuk menghentikan pelarian pelaku. Ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Bangka Selatan dan membuat tim gabungan langsung mengamankan barang bukti lainnya.

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan diberikan tindakan tegas terukur. Sampai pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, satu BPKB serta serta satu unit handphone android. Rinciannya dua unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BN 4667 PL dan satu warna merah putih tanpa dilengkapi nopol. Kemudian, dua unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter z warna merah marun dan Vega R warna biru tanpa nopol semua kendaraan tersebut dicuri dari sebuah perkebunan kelapa sawit.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Airgegas. Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dari dua laporan polisi dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Agam. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved