Berita Pangkalpinang

Tamron Alias Aon Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengungkapkan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Puspenkum Kejagung RI
Tamron alias Aon memakai rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus Kejagung RI. 

POSBELITUNG, BANGKA - Tamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, beserta Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, kedua orang tersebut dinaikkan statusnya oleh penyidik dari saksi menjadi tersangka pada hari Selasa (6/2/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengungkapkan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Aon.

Tim penyidik juga menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar Amerika senilai US$1.547.400, uang dolar Singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar Australia senilai AUS$1.840 dalam bentuk tunai.

"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved