Cinderella Tewas Overdosis
Dua Tersangka Kasus Cinderella Tewas Overdosis Terancam Pasal Ini
Tampang pria rambut pirang dan J tersangka kasus Cinderella tewas overdosis.
Di tengah suasana orang yang masih menikmati dentuman musik orgen tunggal, wanita itu duduk dengan kondisi lemas sembari terus berusaha disadarkan.
Namun karena tak kunjung sadar, wanita itu kemudian dibopong untuk kemudian dibawa meninggalkan lokasi hajatan.
Dari keterangan yang beredar, disebutkan wanita itu diduga mengalami overdosis di tengah acara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Putra Rosa mengatakan, mereka sudah bergerak melakukan penyelidikan dari informasi yang diterima, bukan dari temuan atau laporan polisi.
"Wanita itu meninggal dunia. Kami sekarang masih bergerak dari informasi. Kami sudah memeriksa pemilik hajatan atau pesta, kades, rekan korban dan saksi-saksi yang ada di sana," kata Ferly, Rabu (7/2/2024).
Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari pemilik hajatan, organ tunggal, kades, dan sejumlah saksi, bila tidak ada yang mengenal korban.
Dari data atau identitas korban, tertera bila korban merupakan warga Mangun Jaya Kabupaten Muba. Para saksi yang diminta keterangan, juga sama sekali tidak mengenal korban termasuk juga teman-teman korban.
"Kami juga sudah meminta keterangan dari keluarga korban, mereka mengatakan bila kasus ini tidak mau dilanjutkan pemeriksaannya atau diperpanjang. Selain itu, saat korban di bawa ke rumah sakit, pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan visum ataupun autopsi," jelas Ferly.
(Tribunsumsel.com)
| Pengakuan Pria Rambut Pirang Dapat Ekstasi dari Korban, Sikok Bagi Duo |
|
|---|
| Pria Rambut Pirang Ngaku Baru Kenal Satu Minggu dengan Cinderella |
|
|---|
| Pria Rambut Pirang Jadi Tersangka Tewasnya Cinderella Mengaku Pemulung, Ternyata Pengepul Emas |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Pria Rambut Pirang dan Temannya J Jadi Tersangka Tewasnya Cinderella |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/1302-dua-tersangka.jpg)