Berita Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Salurkan Program Rastrada di 5 Desa

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mulai menyalurkan bantuan program beras sejahtera daerah (rastrada) di wilayahnya, Senin (12/2).

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Bangka Pos / Cici
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mulai menyalurkan bantuan program beras sejahtera daerah (rastrada) di lima titik pada Senin (12/2/2024).  Yakni Padang Baru, Benteng, Kayu Besi, Baskara Bakti, dan Belilik.

Sedangkan pada Selasa (13/2/2024) akan menyasar daerah Kurau Barat, Kurau Timur, dan Penyak.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan beras premium sekitar 10 Kg selama 6 bulan.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyebut, kelompok penerima manfaat (KPM) ini yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ini data DTKS, tapi kita percepat lebih awal agar masyarakat segera lebih baik," kata Algafry.

"Ini (penyarluran rastrada) progres yang kita lakukan, tiap minggu itu ada perkembangan untuk membantu masyarakat.  Hari ini (kemarin, red) kita serahkan di Kecamatan Pangkalanbaru yang akan kita serahkan, ada sekitar 2 ton untuk beberapa wilayah di sini," tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Bangka Tengah, Padlillah mengatakan pihaknya mengalokasi dana sebesar Rp2,2 miliar untuk bantuan beras kesejahteraan daerah (Rastrada).

Pada tahun 2024, ada sekitar 1.500 keluarga penerima manfaat (KPM) pada program bantuan beras kesejahteraan.

Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan beras premium sekitar 10 Kg selama 6 bulan.

"Penerima Rastrada ini jumlahnya sama dengan tahun lalu, akan segera didistribusikan pada awal tahun ini sampai 6 bulan ke depan," ujar Padlillah.

Ia mengakui, untuk penerima bantuan beras kesejahteraan daerah (Rastrada) pada tahun 2024 sudah dilakukan pembaruan data. "Ada yang lama dan ada perbaikan sesuai data yang disampaikan oleh desa masing-masing," katanya.

Penerima Rastrada ditentukan oleh desa atau kelurahan melalui musyawarah desa dan kelurahan dengan beberapa syarat penerima. Pertama syaratnya masyarakat tidak mampu yang terdata dalam DTKS dan P3KE dan masyarakat wilayah setempat memiliki e-KTP.

"Tujuan dari program ini untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan mengurangi beban pengeluaran bagi masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan baik dari bantuan APBN maupun APBD," jelasnya.

(Posbelitung.co/s2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved