Berita Populer

Pernah Lengserkan Jaksa Agung, Kini Yusril Ihza Mahendra Jadi Pembela Prabowo

Yusril Ihza Mahendra dipilih sebagai kuasa hukum bersama tim beranggotakan 14 advokat memerangi sengketa yang diajukan Paslon lain ke MK

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). 

POSBELITUNG.CO -- Yusril Ihza Mahendra dipilih sebagai kuasa hukum bersama tim beranggotakan 14 advokat memerangi sengketa yang diajukan Paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Pembela Prabowo-Gibran ini dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

Menjadi ketua atau Pemimpin Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, menarik untuk membahas rekam jejak Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Umum PBB itu bukanlah orang baru dalam dunia politik, hukum dan pemerintahan Indonesia.

Mengutip laman Ihza Law Firm, ia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (2004-2007), Menteri Kehakiman 2001-2004 (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (1999-2001), dan Anggota DPR/MPR RI (1999).

Yusril menyandang gelar Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia yang hingga saat ini menyandang status sebagai professor hukum.

Menyoal prestasi sebagai ahli hukum tata negara, nama Yusril melejit saat menjadi ketua tim hukum Tim Jokowi-Ma'ruf Amin menghadapi sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Berstatus sebagai pihak terkait, Yusril dan TKN Jokowi-Ma'ruf saat itu memenangi peradilan lantaran Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.

Tak hanya itu, Yusril juga dikenal langganan memenangi gugatan peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Berikut Rangkuman Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra:

1. Jatuhkan Jaksa Agung

Pada 2010, Yusril memenangkan peradilan di MK dan menjatuhkan Jaksa Agung saat itu bernama Handarman Supandji.

Awalnya pertengahan 2010, ia dipanggil untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Yusril lalu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD.

Kemudian pada 22 September 2010, MK memutuskan Hendarman harus berhenti dari posisi Jaksa Agung setelah gugatan Yusril dikabulkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved